Sabtu, 25 Maret 2023

Anak Pedangdut Berusia 15 Tahun Ditangkap Usai Jadi Pengedar Obat Terlarang

- Rabu, 15 Maret 2023 | 12:38 WIB
KASUS NARKOBA: Kapolres Purwarkarta AKBP Edwar Zulkarnain (tengah) menanyai I yang menjadi perantara penjualan narkoba.  (RADAR KARAWANG)
KASUS NARKOBA: Kapolres Purwarkarta AKBP Edwar Zulkarnain (tengah) menanyai I yang menjadi perantara penjualan narkoba. (RADAR KARAWANG)

 

RBG.ID – Putra Pedangdut LK, RD, 15, yang terlibat dalam pengedaran obat terlarang di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat ditangkap oleh polisi.

Namun, karena RD masih dibawah umur polisi sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penanganannya.

Tak hanya dengan dinas pendidikan setempat, polisi juga telah berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (bapas) yang memiliki tugas membimbing dan menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA:Miris! 5 Pasangan di Aceh Terciduk Mesum di Pondok, Petugas Gabungan Temukan Kondom

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas Bandung dan hari ini (kemarin, 14/3) anak yang berkonflik dengan hukum tersebut sudah kami kirim ke Bandung,” ucap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain seperti dilansir Radar Karawang kemarin.

Kapolres menegaskan, proses hukum kepada RD tetap dilanjutkan.

RD ditangkap di rumahnya di wilayah Ciwareng, Purwakarta, pada Minggu (12/3) lalu.

Polisi berhasil menyita ribuan obat-obatan terlarang berbagai merek dari tangannya.

Selain RD, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial I yang diketahui sebagai anak buah RD.

BACA JUGA:Tak Dapat Uang Ganti Rugi, Penggusuran Bangunan Di Depan Kampus Unimed Berujung Ricuh

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

’’Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,’’ ujar Edward

Berkat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X