RBG.ID-BOGOR, Petugas Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, menangkap pria berinisial AF (35), pengedar obat-obatan terlarang atau obat keras jenis G.
AF diamankan di kiosnya di Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu (21/1/2023).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menegaskan, penangkapan pengedar obat terlarang itu berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Akui Jadi Pecandu Narkoba, Revaldo Ingin Sembuh
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan di situ,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
“Atas dasar informasi tersebut anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Saat patroli dan observasi, Tim Opsnal Unit II berhasil mengamankan AF di kiosnya,” sambung Kombes Bismo.
Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan di dalam kios di temukan satu buah tas slempang hitam.
Baca Juga: Asyik Nongkrong, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Polisi
“Di bawah etalasi ada tas slempang hitam berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenydil,” jelasnya.
Artikel Terkait
Gerak-geriknya Mencurigakan, Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polisi
Tujuh Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Cianjur, Satu Wanita Residivis
Tiga Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus Polisi
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sukaraja
Asyik Nongkrong, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Polisi
Satnarkoba Polres Sukabumi Ringkus 11 Orang Pengedar Narkoba