RBG.ID, CIANJUR - Satu wanita berinisial DF salah satu tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Cianjur.
Diketahui DF berhasil ditangkap bersama keenam orang lainnya di antaranya JU, DD, DR, SA, SM, UK. Dari ketujuh tersangka, masing-masing bertindak sebagai pengedar sekaligus pemakai barang haram itu.
BACA JUGA: 60 WBP Lapas Cianjur Purna Jalani Rehab Narkoba
Para tersangka kasus narkoba ini masing-masing ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Ketujuh tersangka merupakan hasil pengungkapan laporan penyalahgunaan narkotika di bulan September.
Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Gito mengatakan, para tersangka diancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (1) dan 197 UU RI Tahun 2009.
"Tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup," katanya, Selasa, (4/10/2022).