Minggu, 21 Desember 2025

Viral! Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Terbongkar Usai 12 Hari Menikah, Motif Pelaku Ingin Keruk Harta Korban

- Senin, 6 Mei 2024 | 15:20 WIB
Pria di Cianjur Syok Usai Nikahi Wanita Jadi-jadian
Pria di Cianjur Syok Usai Nikahi Wanita Jadi-jadian

RBG.ID - Laki-laki berinisial AK (26) terkejut saat mengetahui bahwa istrinya, Adinda Kanza Azahra ternyata seorang pria bernama ESH.

Keinginan AK, warga Kampung Cigaru, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur bisa berbahagia setelah menikah pupus sudah.

ESH sendiri merupakan waga Kampung Tegalega, Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun yang berhasil menipu agar terlihat seperti perempuan dengan bergamis dan bercadar.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata! Seorang Pria di Cianjur Syok Usai Nikahi Wanita Jadi-jadian, 12 Hari Baru Ketahuan Ternyata Istrinya Seorang Pria, Ini Kronologinya

AK dan ESH bisa saling mengenal melalui media sosial pada 2023 lalu.
 
Sehingga memutuskan untuk saling bertemu. Lalu keduanya sepakat menjalin hubungan asmara.
 
Ak sendiri tidak curiga terhadap Adinda selama berpacaran setahun lamanya.
 
Setelah setahun berpacaran, Ak dan ESH menikah secara agama pada Jumat (12/4/2024) dengan mas kawin 5 gram emas murni.
 
 
"Korban menganggap Adinda adalah perempuan asli sehingga terjadilah pernikahan secara agama pada Jumat 12 April 2024," kata Kapolsek Naringgul, AKP Mamah seperti dikutip dari Jawa Pos via Radar Cianjur.
 
"Saat menikah pelaku mengaku bernama Adinda Kanza Azahra sehingga pihak korban mempercayai dan pernikahan secara agama berlangsung dengan mahar lima gram emas murni," lanjutnya.
 
Akan tetapi setelah menikah, gelagat tidak biasa mulai terlihat dari diri Adinda Kanza Azahra.
 
ESH lebih sering menutup diri dengan keluarga besar AK hingga membuat keluarganya semakin penasaran dengan sosoknya.
 
 
Akhirnya, kedok penyamaran ESH diketahui AK setelah 12 hari menikah.
 
Keluarga AK sangat terkejut setibanya di alamat rumah Adinda. Lantaran, mempelai perempuan ternyata berjenis kelamin laki-laki.
 
Setelah mengetahui hal ini, keluarga Ak langsung melaporkan ESH ke polisi. Saat ini ESH telah diamankan di Mapolsel Naringgul.
 
Usut punya usut, ESH menyamar sebagai perempuan untuk mengeruk harta AK, bahkan meminta sejumlah uang untuk kebutuhan hariannya.
 
"Kami secara responsif menerima pengaduan dari korban dan mengamankan pelaku, pelaku diancam pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara," tandas AKP Mamah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X