Senin, 22 Desember 2025

Jual Obat Terlarang ke Pengamen, Pria 35 Tahun Ini Diringkus Polisi

- Rabu, 25 Januari 2023 | 12:01 WIB
Tersangka penjual obat keras ditangkap petugas Sat Nrkoba Polresta Bogor Kota. (Foto: Dede/Radar Bogor)
Tersangka penjual obat keras ditangkap petugas Sat Nrkoba Polresta Bogor Kota. (Foto: Dede/Radar Bogor)

“Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” terang Kompol Agus.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(ded)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X