“Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” terang Kompol Agus.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(ded)
“Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” terang Kompol Agus.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(ded)
Artikel Terkait
Gerak-geriknya Mencurigakan, Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polisi
Tujuh Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Cianjur, Satu Wanita Residivis
Tiga Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus Polisi
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sukaraja
Asyik Nongkrong, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Polisi
Satnarkoba Polres Sukabumi Ringkus 11 Orang Pengedar Narkoba