RBG.ID – Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memang tak luput dari kontroversi.
Kementerian Hukum dan HAM juga menyadari hal tersebut.
Tapi, mereka menganggap bahwa KUHP baru itu upaya untuk lepas dari nuansa kolonial dalam KUHP lama atau dekolonisasi.
Baca Juga: Strategi Perbankan Tahun Ini Tingkatkan Akuisisi dan Loyalitas Nasabah
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, memang ada kontroversi dalam KUHP baru tersebut.
Namun, kontroversi itu sudah biasa dan perlu diletakkan di posisinya.
”KUHP baru ini jalan dekolonisasi hukum kita,” tegasnya saat memberikan sambutan di acara sosialisasi KUHP Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta, Jumat (10/3).
Hiariej membeberkan, Belanda saja membutuhkan waktu 70 tahun untuk dekolonisasi setelah dijajah Prancis.
Baca Juga: Ayo Belajar Sambil Rekreasi di Taman Buah Lokal Kebun Raya Purwodadi
Sedangkan Indonesia butuh waktu sekitar 60 tahun untuk persiapan dekolonisasi.
KUHP baru itu tidak lagi berorientasi pada hukum retributive atau balas dendam melalui hukum.
Namun, memuat konsep hukum yang modern berupa keadilan kolektif, keadilan restorative, dan sebagainya.
Baca Juga: Warga JABODETABEK Merapat! Ini Ketentuan Promo XI BO BA Buy 1 Get 1 yang Berlaku Sampai 12 Maret
”Hukum itu bukan hanya untuk asas kepastian, melainkan juga keadilan dan kemanfaatan,” tuturnya.
Artikel Terkait
Demonstrasi Tolak KUHP di DPRD Jabar Rusuh
Hotman Paris Sentil Deddy Corbuzier dan Menteri Yasonna, Jelaskan Pasal KUHP Ini
Karena Ini Polisi Amankan Mahasiswa yang Demo Tolak KUHP di Bandung
Pasal 100 KUHP Baru Dipersiapkan untuk Ferdy Sambo?, Begini Kata Wamenkumham
Pasal-Pasal KUHP Baru Indonesia Buat Pemerintah AS Khawatir, Ini Penyebabnya