Senin, 22 Desember 2025

Wamenkum HAM Sebut KUHP Baru Jalan Dekolonisasi Hukum

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 05:10 WIB
Edward Omar Sharif Hiariej
Edward Omar Sharif Hiariej

RBG.ID – Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memang tak luput dari kontroversi.

Kementerian Hukum dan HAM juga menyadari hal tersebut.

Tapi, mereka menganggap bahwa KUHP baru itu upaya untuk lepas dari nuansa kolonial dalam KUHP lama atau dekolonisasi.

Baca Juga: Strategi Perbankan Tahun Ini Tingkatkan Akuisisi dan Loyalitas Nasabah

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, memang ada kontroversi dalam KUHP baru tersebut.

Namun, kontroversi itu sudah biasa dan perlu diletakkan di posisinya.

”KUHP baru ini jalan dekolonisasi hukum kita,” tegasnya saat memberikan sambutan di acara sosialisasi KUHP Goes to Campus di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta, Jumat (10/3).

Hiariej membeberkan, Belanda saja membutuhkan waktu 70 tahun untuk dekolonisasi setelah dijajah Prancis.

Baca Juga: Ayo Belajar Sambil Rekreasi di Taman Buah Lokal Kebun Raya Purwodadi

Sedangkan Indonesia butuh waktu sekitar 60 tahun untuk persiapan dekolonisasi.

KUHP baru itu tidak lagi berorientasi pada hukum retributive atau balas dendam melalui hukum.

Namun, memuat konsep hukum yang modern berupa keadilan kolektif, keadilan restorative, dan sebagainya.

Baca Juga: Warga JABODETABEK Merapat! Ini Ketentuan Promo XI BO BA Buy 1 Get 1 yang Berlaku Sampai 12 Maret

”Hukum itu bukan hanya untuk asas kepastian, melainkan juga keadilan dan kemanfaatan,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X