RBG.ID - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengutarakan kekhawatiran pemerintahnya soal sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia yang disahkan akhir tahun lalu.
Hal itu disampaikan Blinken kepada Menlu RI Retno Marsudi lewat via telepon, Kamis (16/2), menurut Departemen Luar Negeri AS.
“Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai pasal-pasal tertentu dari hukum pidana baru di Indonesia,” ucap juru bicara Deplu AS Ned Price di situs web kantornya.
Selain Blinken, 4 senator AS juga ikut memprotes KUHP anyar tersebut dengan mengirimkan surat terhadap Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Pasang Atribut Kampanye, Bawaslu DKI Tegaskan Parpol Tidak Curi Start
Surat tertanggal 1 Februari 2023 tersebut ditandatangani oleh Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.
“Kami menulis surat ini kepada Anda dengan keprihatinan mendalam tentang hukum pidana baru yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022,” ucap mereka dalam surat itu, yang salinannya diunggah di situs web Senat AS.
Mereka menyoroti beberapa pasal, termasuk soal hak asasi manusia, terutama yang menyangkut hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
KUHP baru Indonesia itu dianggap memuat beberapa pasal yang bisa digunakan untuk membatasi kebebasan media.
BACA JUGA:Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi Terkendala, Ternyata Ini Penyebabnya
Termasuk dalam hal itu yakni tentang kriminalisasi atas penyiaran berita yang belum diverifikasi dan undang-undang pencemaran nama baik.
Mereka menilai pasal-pasal itu akan mempermudah pihak berwenang mengadili orang-orang yang mengkritik pemerintah.
Para senator AS itu juga menyampaikan kekhawatiran mereka kepada aturan yang bisa mengkriminalisasi sosialisasi penggunaan kontrasepsi dan aborsi, yang mereka anggap melanggar hak privasi jutaan orang.
Tak hanya itu, mereka AS juga menilai kemungkinan KUHP baru berimbas untuk perekonomian Indonesia.
Artikel Terkait
Tolak KUHP, Mahasiswa Sebut Pemerintah Kolonialisasi Gaya Baru
Demonstrasi Tolak KUHP di DPRD Jabar Rusuh
Hotman Paris Sentil Deddy Corbuzier dan Menteri Yasonna, Jelaskan Pasal KUHP Ini
Karena Ini Polisi Amankan Mahasiswa yang Demo Tolak KUHP di Bandung
Pasal 100 KUHP Baru Dipersiapkan untuk Ferdy Sambo?, Begini Kata Wamenkumham