RBG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta untuk partai politik tidak curi start dengan memasang berbagai atribut di jalanan Ibu Kota.
Lantaran, hingga saat ini tahapan kampanye belum resmi dimulai.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk menahan diri,” ucap Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin saat dihubungi wartawan, Senin (20/2).
BACA JUGA:Dosen UII Hilang Kontak, Jejak Terakhir Masuk Amerika Serikat Melalui Boston
Burhanuddin menambahkan tahapan-tahapan pemilu, termasuk kampanye sudah ada waktu penetapannya.
Oleh sebab itu, ia meminta untuk para partai politik mematuhi jadwal yang telah disepakati.
“Tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Hingga sejauh ini, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta agar menertibkan atribut partai yang tidak berizin di jalanan Ibu Kota.
BACA JUGA:Usai Mengundurkan Diri, Lucky Hakim Curhat Ke Ridwan Kamil Tak Dapat Fasilitas Selama Menjabat
Dengan posisi kini yang belum masuk tahapan kampanye, Bawaslu enggan ikut campur masalah tersebut.
Sementara, Burhanuddin menuturkan bahwa Satpol PP dapat menertibkan atribut-atribut partai yang berjejer di jalanan Ibu Kota berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.
“Prinsipnya Bawaslu belum bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan kampanye, tetapi pemerintah daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan Perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota,” jelasnya.
Terlepas dari itu, ia juga meminta kedewasaan para partai politik untuk tidak sembarangan menempatkan atribut partainya guna kampanye di jalanan Jakarta.
Artikel Terkait
Bogor Street Festival CGM 2023 Jangan Disusupi Atribut Parpol
Anggota PPS di Bogor Utara Diduga Pengurus Parpol, Panwascam Bilang Begini
Hasil Polling Parpol Pemilu 2024 Radar Bogor: Golkar Teratas, NasDem dan PDIP Bersaing Ketat
Bawaslu Temukan Atribut Parpol saat Perhelatan Bogor Street Festival CGM 2023
Pemasangan Stiker Caleg dan Parpol di Angkot Telah Langgar Aturan KPU