Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Temukan Atribut Parpol saat Perhelatan Bogor Street Festival CGM 2023

- Kamis, 9 Februari 2023 | 07:47 WIB
Bawaslu Kota Bogor, saat membahas temuan pelanggaran Pemilu. (Foto: Dede/Radar Bogor)
Bawaslu Kota Bogor, saat membahas temuan pelanggaran Pemilu. (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, mencatat ada dua temuan atribut partai politik (Parpol) yang terpampang pada perhelatan Bogor Street Festival Cap Go Meh (CGM) 2023.

Pertama, atribut Parpol yang terpampang yakni ucapan Selamat Tahun Baru Imlek dari Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata.

Ucapan dalam bentuk banner ini terpampang logo partai, termasuk pimpinan PDI Perjuangan di tingkat Provinsi Jawa Barat hingga Pusat.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Bima Arya Melanggar karena Doakan Dedie Jadi Wali Kota Bogor

Kemudian, untuk kedua ada atribut Parpol berbentuk kalender yang dibagikan kepada warga, yang menghadiri perhelatan Bogor Street Festival CGM 2023.

Di mana, kalender itu berisikan foto dua orang, satu gambar Anies Baswedan dan satu lagi diduga bernama Tri Riyanto dengan tulisan di bawah Caleg DPRD Partai Nasdem Dapil Bogor Timur-Tengah.

Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya mengatakan, bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan dalam perhelatan Bogor Street Festival CGM 2023.

"Jadi kemarin itu sebenarnya Bawaslu menurunkan Pengawas Kecamatan untuk mengawasi kegiatan tersebut, memang titik-titiknya berbeda," kata Firman Wijaya kepada wartawan.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Kini Mulai Rawan Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal

"Kalau saya bersama Panwascam Bogor Utara menemukan ada dugaan pembagian kalender dari Bacaleg. Justru yang sedang (kami) tindaklanjuti yang pembagian kalender di Jalan Siliwangi," sambung anggota Bawaslu Kota Bogor ini.

Sebab, dilanjutkan Firman Wijaya, temuan kalender ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. "Gak boleh dan itu sudah kampanye karena dia membagikan. Ini akan kami panggil dan minta klarifikasi," ucap dia.

Sementara, ditambahkan anggota Bawaslu Kota Bogor, untuk banner ucapan Hari Raya itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. "Kalau atas nama Ketua dan Sekretaris Partai itu beda dan masih boleh, tapi kalau Bacaleg itu kita tegur," tukas dia.

Baca Juga: Tidak Bisa Hadir di Cap Go Meh Bogor Street Festival 2023, Bisa Lihat Live Streaming di Link Ini

Sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bogor Utara, Kota Bogor tengah mendalami kasus dugaan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Cibuluh yang merupakan pengurus atau anggota partai politik (parpol).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X