Khususnya terhadap fakta-fakta yang menjurus pada pelanggaran.
Baca Juga: Tanah Longsor Melanda Natuna, Ada Puluhan Orang Tewas
I Dewa Gede Palguna mengaku, sudah melihat titik terang dari kasus tersebut.
Namun, I Dewa Gede Palguna tak mau buru-buru memaparkan ke publik.
’’Justru yang kita sebut sebagai titik terang yang harus didalami lagi,’’ jelas I Dewa Gede Palguna.
Baca Juga: Manchester United Kalah dari Liverpool, Ganjar Pranowo Jadi Bulan-Bulanan di Sosial Media
Soal metode pemeriksaan lanjutan, I Dewa Gede Palguna menyebut sejauh ini belum diputuskan.
Hanya, tak tertutup kemungkinan nanti dilakukan konfrontasi antarpihak.
Asalkan metode itu dirasa lebih efektif dalam mengungkap kejadian.
Dalam kesempatan tersebut, pria berdarah Bali itu menargetkan dapat menuntaskan perkara maksimal 20 Maret 2024.
Baca Juga: Longsor Timbun Satu Kampung di Natuna Kepulauan Riau, Diduga Ada Korban
Hal itu sesuai batas maksimal seperti dalam SK yang dikeluarkan MK.
Disinggung soal proses pidana yang kini berlangsung di polda, Palguna mempersilakan proses tersebut berlangsung.
I Dewa Gede Palguna menjelaskan, polda dan Majelis Kehormatan MK memiliki orientasi kerja yang berbeda.
Polda untuk mengungkap potensi tindakan pidana, sedangkan Majelis Kehormatan MK berfokus pada perilaku hakim. (far/c18/hud)
Artikel Terkait
Tegaskan Bisa Mempermalukan ASN Indramayu, Lucky Hakim: Saya Mengalah
Jimly Ashiddiqie Sebut Hakim yang Memutus Pemilu Ditunda Layak Dipecat
Kopel : Putusan Penundaan Pemilu 2024 Ngawur, Majelis Hakim Harus Dipecat
Hindari Spekulasi, Sebaiknya Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Tunda Pemilu Diperiksa Dan Diberi Sanksi
Gara-gara Putusan Pemilu 2024, Hakim Pengadilan Negeri Jakpus Dilaporkan ke KY