RBG.ID – Dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun periodik 2022 dari 13.885 orang pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Sedangkan, penyerahan LHKPN wajib bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati mengingatkan, penyerahan LHKPN itu harus disampaikan paling lambat padab akhir Maret 2023 karena Kemenkeu termasuk ke dalam wajib lapor LHKPN.
“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” ucap Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (27/2).
BACA JUGA:Bantah Tudingan 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Sri Mulyani: ITU TIDAK BENAR!
Ipi menjelaskan, pelaporan harta kekayaan kepada setiap penyelenggara negara diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019 tentang KPK.
Tapi, setiap intansi bisa melakukan perluasan wajib lapor untuk pejabat lain di lingkungan instansinya, yang memiliki fungsi strategis, tugas serta kewenangannya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN. Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu,” jelas Ipi.
Ipi mengungkapkan, ada sanksi bagi para penyelenggara negara yang tak patuh dalam pelaporan harta kekayaan yakni hukuman administratif.
“Pasal 20 UU yang sama, mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” tegas Ipi.
BACA JUGA:Miliki Harta Kekayaan Fantastis, KPK Tak Segan Jerat Rafael Alun Bila Ada Unsur Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bantah tudingan 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaan.
Dia menegaskan tak benar bila 13 ribu pegawai Kemenkeu belum lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2023.
Artikel Terkait
Jeep Rubicon Yang Digunakan Rafael Anak Pejabat Pajak Tak Tercatat di LHKPN
Jeep Rubicon Tak Tercatat di LHKPN, Rafael Alun Trisambodo Akan Segera Klarifikasi
KPK akan Panggil Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Atas Dugaan LHKPN Gendut
Segini Rincian Harta Kekayaan LHKPN Rp 56 Miliar Rafael Alun Trisambodo, Paling Banyak di Bangunan & Tanah!
Menjabat Sebagai Direktur Jenderal Pajak, Berapa Harta Kekayaan LHKPN Suryo Utomo?