Senin, 22 Desember 2025

Bantah Tudingan 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Sri Mulyani: ITU TIDAK BENAR!

- Minggu, 26 Februari 2023 | 10:59 WIB
Tangkapan Layar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers mengenai Penanganan dan Penegakan Disiplin di Kemenkeu (Sumber: Instagram)
Tangkapan Layar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers mengenai Penanganan dan Penegakan Disiplin di Kemenkeu (Sumber: Instagram)

 

RBG.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bantah tudingan 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaan.

Dia menegaskan tak benar ada 13 ribu pegawai Kemenkeu belum lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2023.

Dia menegaskan tak benar ada 13 ribu pegawai Kemenkeu yang belum LHKPN pada 2023.

“Adapun per 23 Februari 2023 tercatat baru 18.306 pegawai atau 56,87 persen yang melaporkan. Hal ini lantaran batas waktu pengisian LHKPN masih dibuka sampai 31 Maret 2023,” ujar Sri Mulyani dalam data yang diposting lewat Instagram pribadinya pada Minggu (26/2).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia mengatakan bahwa sejak 2017 kepatuhan pegawai Kemenkeu dalam melaporkan LHKPN mencapai 100 persen.

BACA JUGA:Jeguk Korban Penganiayaan, Sri Mulyani: Sungguh Pedih dan Remuk Hati Melihat Kondisi David

Sri Mulyani memaparkan soal kepatuhan pegawai Kemenkeu melapor harta kekayaan akibat ada sejumlah media dan warganet yang menulis berita dengan judul provokatif.

Judul itu dinilai memberi kesan bahwa pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor LHKPN.

“Provokatif dan reaksi netizen riuh rendah penuh marah-memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta. ITU TIDAK BENAR..!,” ujarnya.

Adapun ketentuan melakukan LHKPN bagi penyelenggaran negara diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019.

LHKPN wajib dilaporkan oleh pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo, Ayah Pelaku Penganiayaan David

Sedangkan, di lingkungan Kemenkeu tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X