Senin, 22 Desember 2025

KPK akan Panggil Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Atas Dugaan LHKPN Gendut

- Jumat, 24 Februari 2023 | 17:56 WIB
NOPOL PALSU: Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indriadi menunjukkan barang bukti Jeep Rubicon milik tersangka di Mapolretro kemarin. (YOGI WAHYU/JAWA POS)
NOPOL PALSU: Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indriadi menunjukkan barang bukti Jeep Rubicon milik tersangka di Mapolretro kemarin. (YOGI WAHYU/JAWA POS)

 

RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan kepada mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Pemanggilan ini buntut dari, dugaan harta tak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Harta Rafael Alun Tercatat senilai Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 2021.

“KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/2).

BACA JUGA:Divonis Lebih Ringan, Surya Darmadi Akan Ajukan Banding

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengakui, KPK sudah menerima LHKPN milik Alun pada 2012 sampai dengan 2019.

KPK juga sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan serta dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan.

“Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” tegas Ali.

Ali mengatakan selama 2022 KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN.

Pemeriksaan ini guna mendukung tugas-tugas Pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Hoax Penculikan Anak Bikin Kericuhan di Wamena Papua, 10 Warga Tewas, 41 Luka-Luka

Sebagai bagain dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN menjadi bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara.

“Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepilkan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK,” tandas Ali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X