Senin, 22 Desember 2025

Status ASN-nya Tidak Dicabut, Rafael Alun Trisambodo Masih Dapat Jatah Gaji

- Jumat, 24 Februari 2023 | 12:51 WIB
Pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo. (Istimewa)
Pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo. (Istimewa)

RBG.id - Meski Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa ia tidak dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Status Saudara RAT yang bersangkutan per kemarin kita copot dari jabatannya. Tetap ASN yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, seluruh aturan administratif," ujar Wamenkeu dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta pada hari ini, Jumat (24/2).

Wamenkeu mengungkapkan pencopotan jabatan Rafael dilakukan untuk memudahkan upaya pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Buntut Kasus Penganiayaan Anak Kepada David, Menkeu Copot Jabatan Pejabat Kemenkeu Ini

"Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan," tuturnya.

Sementara itu, Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu mengungkapkan bahwa Rafael tetap bisa mendapatkan gaji.

"Setahu saya RAT masih (menerima gaji) karena ini kan pencopotan dari jabatan dan ini prosesnya belum selesai," ungkap Yustinus.

BACA JUGA: Danone-AQUA Raih The Best Green Program 2023, Ini Rahasianya

Lebih lanjut, Yustinus menyebut bahwa Kemenkeu berkomitmen untuk terus memberi informasi dan pemberitahuan lebih lanjut terkait pemeriksaan Rafael kepada masyarakat.

Sebelumnya, jabatan dan tugas Rafael sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta telah resmi dicopot.

Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan sang putra serta kekayaannya yang dianggap tidak wajar dan tidak sesuai LHKPN.

BACA JUGA: Naik Perlahan, Berikut Daftar Harga Emas Antam Jumat, 24 Februari 2023

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkapkan bahwa pencopotan ini didasarkan pada Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan," ujar Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam konferensi pers di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta pada hari ini, Jumat (24/2).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X