RBG.id - Pemerintah akan segera menyesuaikan regulasi pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra menurutnya, Pasal 222 dalam UUD Pemilu akan direvisi.
“Pemerintah pasti akan mengubah Pasal 222 dan melengkapinya dengan ketentuan baru, sehingga Pilpres 2029 bisa dilaksanakan tanpa ambang batas pencalonan presiden,” kata Yusril Ihza, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca Juga: Mahkamah Agung AS Tolak Banding, Demi Keamanan Nasional Platform TikTok Resmi Diblokir
Selain itu, MK juga telah menetapkan mekanisme baru dalam pengusungan calon presiden untuk Pilpres 2029.
Salah satu poin penting adalah larangan bagi partai politik atau koalisi besar untuk mendominasi proses pencalonan.
Yusril menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mencari solusi untuk mengimplementasikan putusan MK secara komprehensif.
Baca Juga: Hati-hati Moms! 3 Makanan Ini Ternyata Bisa Cepat Menurunkan Fungsi Otak, Apa Saja?
Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah penerapan batas maksimum bagi partai atau koalisi dalam mengusung calon presiden.
“Ini bertujuan agar proses demokrasi tetap sehat dan tidak didominasi oleh segelintir partai besar, sehingga membuka peluang lebih luas bagi partai-partai kecil untuk ikut serta dalam Pilpres,” tambah Yusril.
Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan adil, sekaligus mendorong demokrasi yang lebih inklusif.
Baca Juga: Baik untuk Kesehatan Kulit dan Jantung, Ini 5 Manfaat Konsumsi Buah Naga yang Jarang Diketahui
Para pengamat politik menyebutkan tanpa presidential threshold, Pilpres 2029 akan menjadi kompetisi yang lebih terbuka, namun tetap memerlukan pengaturan yang matang untuk mencegah kerumitan teknis akibat banyaknya calon.
Langkah pemerintah dalam menyikapi putusan MK ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan demokrasi dan memastikan mekanisme Pilpres berjalan sesuai dengan prinsip konstitusi.
Artikel Terkait
Penerapan Presidential Threshold 20 Persen Dalam Pemilihan Presiden Tahun 2024
Mahkamah Konstitusi Lagi Tolak Gugatan soal Presidential Threshold
Resmi! MK Putuskan Hapus Ketentuan Presidential Threshold alias Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Ini Penjelasnnya
MK Lakukan Penghapusan Presidential Threshold Usai 32 Kali Penolakan, Pengamat: Kupas Dampak Positif dan Negatifnya
PBNU Imbau Pemerintah Tinjau Ulang Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan: Anak Sekolah Tidak Semuanya Muslim