Minggu, 21 Desember 2025

Mahkamah Agung AS Tolak Banding, Demi Keamanan Nasional Platform TikTok Resmi Diblokir

- Senin, 20 Januari 2025 | 10:29 WIB
Ilustrasi TikTok yang Diblokir Amerika Serikat (Dok.RBG/Istimewa)
Ilustrasi TikTok yang Diblokir Amerika Serikat (Dok.RBG/Istimewa)


RBG.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat, 17 Januari 2025 memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh TikTok, mengesahkan pemblokiran platform media sosial asal Tiongkok tersebut.

Keputusan ini diambil atas dasar kekhawatiran terkait keamanan nasional, khususnya terkait dugaan keterlibatan TikTok dalam pengumpulan data untuk kepentingan pemerintah Tiongkok.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyebutkan langkah ini didasarkan pada pertimbangan Kongres yang menilai praktik pengumpulan data TikTok berpotensi menjadi ancaman bagi keamanan negara.

Baca Juga: Baik untuk Kesehatan Mata, Ini 5 Daftar Buah dengan Kandungan Vitamin A Tertinggi

“Kongres telah menetapkan bahwa divestasi diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang telah terbukti, terkait praktik pengumpulan data TikTok serta hubungannya dengan pihak asing,” tulis keterangan Mahkamah Agung Amerika Serikat, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Senin, 20 Januari 2025.

Meski demikian, situasi ini masih dapat berubah. Presiden terpilih Donald Trump, yang akan dilantik pada 20 Januari mendatang, menyatakan keputusan akhir mengenai nasib TikTok di Amerika Serikat berada di bawah kewenangannya.

Lebih lanjut, Donald Trump menyampaikan ia akan mempertimbangkan keputusan ini lebih lanjut, sembari membuka peluang bagi TikTok untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Setiap Bangun Tidur Badan Terasa Pegal-Pegal? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

“Keamanan nasional adalah prioritas utama, tetapi kami juga akan mencari solusi terbaik yang tidak terlalu merugikan pengguna dan pihak terkait lainnya,” jelas Donald Trump.

Sebelumnya, Trump mengindikasikan, ia mungkin memberikan tenggat waktu hingga 90 hari bagi TikTok untuk menyelesaikan persyaratan yang diperlukan sebelum pelarangan diberlakukan sepenuhnya.

Keputusan Mahkamah Agung ini semakin memperkuat tekanan terhadap TikTok yang selama bertahun-tahun telah menjadi subjek pengawasan intensif di AS terkait dugaan penyalahgunaan data pengguna.

Baca Juga: Indra Sjafri Bawa 30 Pemain Timnas Indonesia U20 ke Turnamen Mandiri U20 Challenge Series, Nama Matthew Baker Dipastikan Dicoret!

Hingga saat ini, pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X