Senin, 22 Desember 2025

Mahkamah Konstitusi Lagi Tolak Gugatan soal Presidential Threshold

- Jumat, 15 September 2023 | 08:09 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

RBG.ID – Untuk kali kesekian, Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan soal ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.

Kali ini gugatan presidential threshold yang kandas di Mahkamah Konstitusi itu diajukan oleh Partai Buruh bersama dua orang bernama Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi.

Ketentuan yang digugat di Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 222 UU tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR RI sebelumnya.

Baca Juga: Yuk Healing ke Curug Kembar di Sukamakmur Bogor, Airnya Sebening Kaca Lho!

Selama ini, sejumlah pihak menilai, pasal tersebut membatasi jumlah pasangan capres-cawapres sehingga menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan capres.

Padahal, dalam UUD 1945 tidak disebutkan syarat persentase untuk dapat mengusung pasangan capres-cawapres.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Partai Buruh tidak mengikuti pemilihan pada pemilu sebelumnya. Sedangkan norma presidential threshold diberlakukan bagi parpol yang telah mengikuti pemilu dan memperoleh dukungan suara.

Baca Juga: 7 Bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, PPP, dan Nasdem Dicoret KPU

Sementara itu, untuk dua pemohon lainnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa warga perorangan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pasal tersebut.

Arief menambahkan, ketentuan presidential threshold itu tidak berarti menghalangi hak Partai Buruh untuk turut serta mengusung pasangan capres-cawapres.

’’Partai-partai tetap dapat menggabungkan diri dengan parpol yang telah memenuhi syarat,’’ paparnya.

Baca Juga: Terkena Stroke, Berikut LHKPN Bupati Nonaktif Padang Lawas Ali Sultan Harahap yang Miliki 61 Bidang Tanah

Namun, putusan soal presidential threshold tersebut tidak diambil secara bulat oleh para hakim konstitusi. Dua hakim memiliki pendapat berbeda.

Yakni, Saldi Isra dan Suhartoyo. Dalam pandangan Saldi, mahkamah seharusnya mampu melindungi hak konstitusional parpol untuk mengajukan capres-cawapres. (far/c6/hud)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X