Minggu, 21 Desember 2025

MK Lakukan Penghapusan Presidential Threshold Usai 32 Kali Penolakan, Pengamat: Kupas Dampak Positif dan Negatifnya

- Sabtu, 4 Januari 2025 | 12:19 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim/Mahkamah Konstitusi (Pixabay/MiamiAccidentLawyer)
Ilustrasi Putusan Hakim/Mahkamah Konstitusi (Pixabay/MiamiAccidentLawyer)

 

RBG.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus presidential threshold melalui Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.

Keputusan ini muncul setelah 32 kali penolakan sebelumnya terhadap permohonan serupa, yang diajukan berbagai pihak.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca Juga: Hati Hati! Tali Jam Smartwatch Bermerek Mengandung Bahan Kimia Beracun yang Berbahaya Bagi Tubuh, Simak Penjelasan dari Ahli

Hal itu telah mereduksi dan membatasi hak politik warga negara maupun partai politik yang menjadi peserta pemilu.

Putusan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam memperluas ruang demokrasi, dengan memberikan peluang lebih besar bagi partai politik, termasuk partai kecil, untuk mengajukan calon presiden.

Penghapusan presidential threshold diharapkan meningkatkan keragaman pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Chandrika Chika Ungkap Kliennya Alami Trauma : Berharap Chika Tanggung Jawab Bantu Biaya Pemulihan

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan bahwa ketentuan terkait presidential threshold telah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Lebih lanjut, MK menyatakan aturan tersebut tidak sejalan dengan semangat perubahan konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: Heboh Kasus Penembakan di Tangerang, Ini Tips Sukses Mengelola Usaha Rental Mobil Agar Aman dari Tindak Kriminal

Namun, dengan adanya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, peluang partai politik, terutama partai kecil, untuk mengusulkan calon menjadi sangat terbatas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X