RBG.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus presidential threshold melalui Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Keputusan ini muncul setelah 32 kali penolakan sebelumnya terhadap permohonan serupa, yang diajukan berbagai pihak.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Hal itu telah mereduksi dan membatasi hak politik warga negara maupun partai politik yang menjadi peserta pemilu.
Putusan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam memperluas ruang demokrasi, dengan memberikan peluang lebih besar bagi partai politik, termasuk partai kecil, untuk mengajukan calon presiden.
Penghapusan presidential threshold diharapkan meningkatkan keragaman pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan bahwa ketentuan terkait presidential threshold telah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Lebih lanjut, MK menyatakan aturan tersebut tidak sejalan dengan semangat perubahan konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Namun, dengan adanya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, peluang partai politik, terutama partai kecil, untuk mengusulkan calon menjadi sangat terbatas.
Artikel Terkait
Ma, Kenali Bahaya Snowplow Parenting: Ini 5 Dampak yang Bisa Menghambat Kemandirian dan Perkembangan Si Kecil
Istilah Lighthouse Parenting: Gaya Pola Asuh yang Menekankan Keseimbangan dan Kepercayaan, Tumbuh Kembang Si Kecil Jadi Optimal
Perpisahan Ayah Bunda Membuat Anak Trauma, Yuk Coba Lakukan Parallel Parenting Solusi Mengasuh Anak Tetap Harmonis Usai Bercerai
Sambut Malam Pergantian Tahun dengan Ceria, Berikut Ini Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2025 dalam Berbagai Bahasa
Coba Perhatikan, Mengapa Laju Petumbuhan Rambut dan Kuku Berbeda Setiap Orang? Yuk, Simak Fakta Menariknya