Minggu, 21 Desember 2025

Dampak Fisik dan Efek Memar pada Kulit Serta Proses Penyembuhannya, Butuh Waktu Berapa Lama?

- Rabu, 18 Desember 2024 | 08:05 WIB
Ilustrasi - Kulit memar dan cara pengobatannya (Foto/Freepik)
Ilustrasi - Kulit memar dan cara pengobatannya (Foto/Freepik)

Cara Mengobati Memar

Melansir dari halodoc, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan, Pertolongan pertama untuk cedera memar umumnya melibatkan langkah-langkah sederhana yang bisa dilakukan sendiri.

Namun, jika cedera tergolong parah, perawatan medis mungkin diperlukan. Berikut adalah cara-cara yang bisa dilakukan:

Baca Juga: Sidang Pemakzulan Yoon Mulai 27 Desember, Sudah Mangkir dari Dua Undangan Interogasi

· Istirahatkan bagian tubuh yang cedera dan posisikan lebih tinggi untuk mengurangi pembengkakan serta meredakan nyeri.

· Terapkan kompres es pada 24 hingga 48 jam pertama setelah terjadinya cedera. Bungkus kantong es dengan kain lap dan letakkan di area cedera selama 15 menit setiap kali.

· Setelah dua hari, aplikasikan kompres hangat atau bantal pemanas pada bagian yang terluka.

· Konsumsi obat pereda nyeri yang bisa didapatkan tanpa resep, seperti asetaminofen atau paracetamol.

Baca Juga: Patron LVMH Bernostalgia dari 1 Franc Menjadi Kerajaan Mewah

Saat mengalami cedera memar, penting untuk memperhatikan seberapa parah cedera tersebut dan apa yang menyebabkannya. Banyak memar yang dapat diobati di rumah, tetapi segera konsultasikan dengan dokter jika:

· Nyeri terasa sangat intens di area memar.

· Pembengkakan cukup besar.

· Jika keluhan sakit tidak kunjung reda setelah tiga hari perawatan atau disertai demam tinggi (di atas 38 derajat Celsius), sebaiknya segera konsultasi.

· Terjadi pendarahan dari area memar.

Baca Juga: Wow, Masa Depan AI Makin Canggih dan Makin Sulit Diprediksi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X