Minggu, 21 Desember 2025

Cek Tahapan dan Alur Pemungutan Suara di TPS Sesuai Aturan KPU, Apakah Turut Diberlakukan di Tempatmu?

- Rabu, 27 November 2024 | 06:38 WIB
Ilustrasi alur pemungutan suara di TPS Pilkada 2024 (Net)
Ilustrasi alur pemungutan suara di TPS Pilkada 2024 (Net)

Sebelum pelaksanaan, petugas KPPS melakukan simulasi untuk memastikan seluruh prosedur berjalan lancar.

3. Tahapan Pemungutan Suara

Baca Juga: Berkat Dengar Nasihat Ibu, Slamet Ragil Pilih Berhenti Kerja dan Berujung Sukses Buka Ratusan Cabang Warung Soto Semarang

  • Pendaftaran Pemilih
    Pemilih datang ke TPS dengan membawa surat pemberitahuan dan identitas diri. Petugas memverifikasi data pada DPT. Setelah lolos verifikasi, pemilih menerima surat suara.

  • Proses Pencoblosan
    Pemilih menuju bilik suara untuk mencoblos pilihan mereka. Surat suara yang telah dicoblos kemudian dilipat kembali dan dimasukkan ke dalam kotak suara.

  • Tanda Bukti Mencoblos
    Sebelum meninggalkan TPS, pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara.

4. Penghitungan Suara

Setelah pemungutan suara selesai, KPPS membuka kotak suara untuk melakukan penghitungan secara terbuka di hadapan saksi dan pengawas dari masing-masing kandidat.

Hasilnya direkap melalui aplikasi Sirekap dan dicatat menggunakan formulir C1 untuk diteruskan ke tingkat kelurahan.

Demikian lah sejumlah proses atau alur pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang ditetapkan KPU sebagai aturan Pilkada Serentak 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X