RBG.id -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi agenda penting bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki hak pilih.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi ini, pemilih diimbau memahami alur dan tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai perangkat pelaksana, mulai dari badan ad hoc hingga panitia khusus yang akan mengelola TPS di 37 provinsi.
Salah satu aturan yang diterapkan adalah kewajiban Ketua KPPS menandatangani surat suara sebelum diserahkan kepada pemilih, sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 35, untuk menjamin transparansi dan keabsahan suara.
TPS akan didirikan di lokasi strategis seperti balai desa, sekolah, lapangan, atau area umum lain yang mudah diakses masyarakat.
Berikut gambaran alur pemungutan suara yang wajib Sobat RBG ketahui:
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Jabodetabek yang Tawarkan Promo Spesial Pilkada 2024, Ada Ancol hingga The Jungle
Alur Pemungutan Suara di TPS Pilkada 2024
1. Persiapan TPS
TPS disiapkan dengan mengikuti protokol Pilkada, termasuk menyediakan area pendaftaran, bilik suara, kotak suara, serta ruang tunggu.
Semua perlengkapan seperti surat suara, tinta, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus tersedia. Alur masuk dan keluar pemilih juga diatur agar tidak terjadi kerumunan.
Baca Juga: KPK Sentil Masyarakat agar Tak Tergiur Serangan Fajar : Terima 20 Ribu Perak, Melarat 5 Tahun
2. Petugas KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri dari tujuh anggota yang memiliki tugas khusus, seperti mencatat, mengawasi bilik suara, dan menjaga kotak suara.
Artikel Terkait
Catat! 6 Hal Dilarang yang Harus Diketahui Pemilih di TPS Pilkada 2024
Cuma 5 Menit! Begini Cara Mudah Cek Lokasi TPS di Pilkada 2024 via HP
Segel TPS Ilegal di Bekasi, KLH Bakal Pidanakan Pelaku
Dapat Surat Suara Rusak di TPS Pilkada 2024? Jangan Dibiarkan, Simak Langkah Ini Agar Pilihan Tetap Sah dan Terhitung
TPS Pilkada 2024 Sudah Buka dari Pagi Hari, Jam Berapa Bisa Datang dan Nyoblos?
Tutorial Lengkap Cara Nyoblos yang Baik dan Benar di TPS Pilkada 2024, Jangan Ada Syarat yang Terlewat!