RBG.id -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi momen penting bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki hak pilih.
Untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi lima tahun sekali ini, pemilih diimbau memahami alur dan tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan perangkat pelaksana, termasuk badan ad hoc dan panitia khusus, untuk mengelola proses pemungutan suara di TPS yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Jabodetabek yang Tawarkan Promo Spesial Pilkada 2024, Ada Ancol hingga The Jungle
TPS umumnya didirikan di lokasi strategis seperti balai desa, sekolah, lapangan, atau area umum lainnya yang mudah dijangkau masyarakat.
Dalam artikel ini, Sobat RBG akan dijelaskan secara rinci bagaimana tutorial mencoblos di TPS sesuai urutan yang benar.
Berikut adalah panduan lengkap alur cara mencoblos di TPS Pilkada 2024:
Langkah-Langkah Mencoblos di TPS
1. Datang ke TPS
Pemilih wajib hadir di TPS sesuai lokasi yang tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jam pencoblosan berlangsung pukul 07.00-12.00 WIB.
2. Tunjukkan Dokumen
Serahkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Artikel Terkait
Catat! 6 Hal Dilarang yang Harus Diketahui Pemilih di TPS Pilkada 2024
Cuma 5 Menit! Begini Cara Mudah Cek Lokasi TPS di Pilkada 2024 via HP
Segel TPS Ilegal di Bekasi, KLH Bakal Pidanakan Pelaku
Dapat Surat Suara Rusak di TPS Pilkada 2024? Jangan Dibiarkan, Simak Langkah Ini Agar Pilihan Tetap Sah dan Terhitung
TPS Pilkada 2024 Sudah Buka dari Pagi Hari, Jam Berapa Bisa Datang dan Nyoblos?