3. Isi Daftar Hadir
Tandatangani daftar hadir sebagai bukti kehadiran.
4. Tunggu Panggilan
Pemilih dipersilakan menunggu hingga petugas memanggil nama mereka.
5. Terima Surat Suara
Anda akan mendapatkan dua jenis surat suara dengan warna berbeda:
Baca Juga: Update Kecelakaan Maut Truk Tronton di Slipi: Korban Tewas Bertambah 2 Orang
Merah marun: Pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Biru muda: Pemilihan bupati dan wakil bupati (untuk wilayah kabupaten).
Hijau tosca: Pemilihan wali kota dan wakil wali kota (untuk wilayah kota).
Pastikan surat suara ditandatangani Ketua KPPS, tidak rusak, dan dalam kondisi bersih.
6. Masuk ke Bilik Suara
Pemilih diarahkan ke bilik suara untuk mencoblos. Apabila membutuhkan bantuan, petugas KPPS siap membantu.
7. Cara Mencoblos
Baca Juga: Persiapan Jelang Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Belum Agendakan Uji Coba
Gunakan paku yang disediakan.
Coblos hanya satu kali pada kolom foto, nama, atau nomor urut pasangan calon.
Hindari merekam atau memotret proses pencoblosan.
Masukkan Surat Suara
Lipat surat suara dengan benar, lalu masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
8. Tandai Jari dengan Tinta
Celupkan salah satu jari tangan ke tinta ungu sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
Artikel Terkait
Catat! 6 Hal Dilarang yang Harus Diketahui Pemilih di TPS Pilkada 2024
Cuma 5 Menit! Begini Cara Mudah Cek Lokasi TPS di Pilkada 2024 via HP
Segel TPS Ilegal di Bekasi, KLH Bakal Pidanakan Pelaku
Dapat Surat Suara Rusak di TPS Pilkada 2024? Jangan Dibiarkan, Simak Langkah Ini Agar Pilihan Tetap Sah dan Terhitung
TPS Pilkada 2024 Sudah Buka dari Pagi Hari, Jam Berapa Bisa Datang dan Nyoblos?