Senin, 22 Desember 2025

Tutorial Lengkap Cara Nyoblos yang Baik dan Benar di TPS Pilkada 2024, Jangan Ada Syarat yang Terlewat!

- Rabu, 27 November 2024 | 06:22 WIB
Ilustrasi pencoblosan pasangan calon kepala daerah di TPS Pilkada 2024 (Dok. Humas Pemprov Bali)
Ilustrasi pencoblosan pasangan calon kepala daerah di TPS Pilkada 2024 (Dok. Humas Pemprov Bali)

3. Isi Daftar Hadir

Tandatangani daftar hadir sebagai bukti kehadiran.

4. Tunggu Panggilan

Pemilih dipersilakan menunggu hingga petugas memanggil nama mereka.

5. Terima Surat Suara

Anda akan mendapatkan dua jenis surat suara dengan warna berbeda:

Baca Juga: Update Kecelakaan Maut Truk Tronton di Slipi: Korban Tewas Bertambah 2 Orang

Merah marun: Pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Biru muda: Pemilihan bupati dan wakil bupati (untuk wilayah kabupaten).
Hijau tosca: Pemilihan wali kota dan wakil wali kota (untuk wilayah kota).
Pastikan surat suara ditandatangani Ketua KPPS, tidak rusak, dan dalam kondisi bersih.

6. Masuk ke Bilik Suara

Pemilih diarahkan ke bilik suara untuk mencoblos. Apabila membutuhkan bantuan, petugas KPPS siap membantu.

7. Cara Mencoblos

Baca Juga: Persiapan Jelang Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Belum Agendakan Uji Coba

Gunakan paku yang disediakan.
Coblos hanya satu kali pada kolom foto, nama, atau nomor urut pasangan calon.
Hindari merekam atau memotret proses pencoblosan.
Masukkan Surat Suara
Lipat surat suara dengan benar, lalu masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.

8. Tandai Jari dengan Tinta

Celupkan salah satu jari tangan ke tinta ungu sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X