RBG.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), lewat tim Gakkum menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di RW 09 Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi pada Jumat, 22 November 2024.
TPS ilegal ini beroperasi di atas lahan seluas 0,75 hektare dan terletak persis di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Gakkum KLH Rasio Ridho Sani mengatakan, penutupan dan penyegelan ini merupakan tindakan tegas yang diambil pihaknya sebagai reapons atas laporan masyarakat.
Sebab, kata Rasio, TPS ilegal ini kerap mengeluarkan bau tak sedap dan busuk.
Baca Juga: Catatan Head to Head Bayern Munchen vs PSG Jelang Liga Champion 2024/2025: Siapa Lebih Superior?
Selain menyegel TPS ilegal, KLH juga akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga merupakan pengelola sampah ilegal tersebut.
“Kalau ditemukan unsur pidana (PPNS) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 26 November 2024.
Dalam keterangannya, dari hasil verifikasi lapangan mengungkap bahwa sampah di lokasi tersebut dikumpulkan secara ilegal sejak akhir Oktober 2024.
Menurut Rasio, sampah-sampah yang dikumpulkan berasal dari beberapa perumahan di Babelan dan sekitarnya, seperti Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Baca Juga: Pilkada 2024 Semakin Dekat, PPK Kelurahan Mekarwangi Bogor Matangkan Persiapan Logistik Pemilu
"Sampah-sampah ini dikhawatirkan akan mencemari Sungai CBL (Cikarang Bekasi Laut) saat terbawa arus pasang," terang dia.
Saat ini, Gakkum KLH elah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah ilegal dan terus melakukan pendalaman kasus dengan koordinasi bersama PPNS KLH.
Menurutnya, pelaku akan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pelaku juga dapat dikenai Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008, yang memuat ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.***
Artikel Terkait
10 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Kena Razia
Menteri Hanif Faisol akan Stop Rumah Makan Dan Hotel Buang Sampah Ke TPA
Wajibkan Produsen FMCG, Retail dan Jasa Makanan Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah, ini Kata Menteri Hanif
Emosi Lihat Tumpukan Sampah di TPS Mandala Krida, Hanif Faisol akan Panggil Pemkot Yogyakarta
Apresiasi Pemkab Sleman, Menteri LH: Bukti Mereka Serius Tangani Sampah
Kunjungi TPA Galuga, Pj Bupati Bogor Gandeng DLHK Sidoarjo Terapkan Inovasi Eco Lindi untuk Atasi Masalah Sampah
Sidak TPA Muara Fajar, Menteri LH dan BPLH Tegaskan Pemerintah Daerah Harus Gercep Tangani Masalah Sampah