RBG.id - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, mewajibkan kepada seluruh produsen di bidang Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), retail, serta industri jasa makanan dan minuman untuk segera menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah yang mencakup produk, kemasan, dan wadah.
Hanif menegaskan, langkah ini didasari oleh Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Menurut Hanif Faisol, Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 368 Kabupaten/Kota tercatat total timbulan sampah mencapai 38,4 juta ton pada 2023.
Sementara jika dihitung secara keseluruhan kabupaten/kot yang berjumlah 514 melaporkan datanya, total produksi sampah bisa mencapsi 50 juta ton.
"Dari total tersebut, sampah yang dikelola melalui pengurangan di sumber dan penanganan di tempat pemrosesan akhir mencapai 23,7 juta ton (61,6%), sementara 14,8 juta ton (38,4%) belum terkelola," Ungkap Menteri LH/BPLH, sekembalinya dari kegiatan COP29 Baku Azarbaijan, Jumat (15/11/2024).
Mantan Dirjen PKTL KLHK ini menekankan pentingnya perubahan paradigma dari model linier “Kumpul-Angkut-Buang” yang masih banyak diterapkan, menuju pengurangan sampah di sumber dengan model sirkuler melalui praktik reuse dan recycle.
Selain itu, Pemerintah juga mendorong penerapan tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah dan industrialisasi pengolahan sampah sebagai sumber energi dengan teknologi terbaik yang tersedia.
"Upaya ini bertujuan untuk mencapai target 30% pengurangan sampah di sumber dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017," jelas Hanif dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 15 November 2024.
Hanif menambahkan, untuk meningkatkan tingkat daur ulang, pemerintah telah menerbitkan instrumen kebijakan yang mewajibkan produsen mengurangi sampah, dengan target pengurangan 30% dari timbulan sampah pada tahun 2029.
"Kebijakan ini menjadi dasar operasional bagi produsen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12-15 PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga," Katanya.
Menurutnya, target pengurangan sampah 30% ini harus dicapai tidak hanya melalui daur ulang, namun juga melalui pembatasan timbulan sampah dan pemanfaatan kembali, yang akan mendukung kebutuhan bahan baku untuk industri daur ulang di Indonesia.
Artikel Terkait
Sadis, Seorang Sopir Travel Kuala Tungkal Ditemukan Tewas di Tempat Pembakaran Sampah Sumsel Wajahnya Terikat Lakban
Keluarga Bongkar Kondisi Terakhir Sopir Travel Kuala Tungkal Sebelum Hilang, Kini Ditemukan Terkapar di Pembakaran Sampah
Polisi Jambi Bongkar Penyebab Kematian Sopir Travel Kuala Tungkal yang Tewas Ditemukan di Pembakaran Sampah
Beres Retreat Kabinet Merah Putih, Menteri LH Hanif Faisol Tancap Gas Tinjau TPST Bantargebang
Hanif Faisol: Hanya 221 Laboratorium yang Teregistrasi di KLHK
Menteri Hanif Faisol akan Stop Rumah Makan Dan Hotel Buang Sampah Ke TPA
Hanif Faisol Paparkan Program Kerja 100 di Hadapan Komisi XII DPR, apa saja?