Minggu, 21 Desember 2025

Cuma 5 Menit! Begini Cara Mudah Cek Lokasi TPS di Pilkada 2024 via HP

- Selasa, 26 November 2024 | 10:50 WIB
Ilustrasi pemungutan suara (Foto: www.ntbpos.com)
Ilustrasi pemungutan suara (Foto: www.ntbpos.com)

RBG.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. sobat RBG yang telah terdaftar dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan pada hari H Pilkada 2024.

Pada umumnya lokasi TPS akan disesuaikan dengan alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lokasi TPS yang dimaksud bisa sama seperti TPS yang dikunjungi pada saat Pemilu 2024 yang lalu.

Ternyata ada beberapa lokasi TPS pada Pilkada 2024 berbeda dengan lokasi TPS pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Begini Nasib Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024, Cagub Bengkulu yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Dana Kampanye

Sehingga untuk memastikan nomor dan lokasi TPS yang dituju, sobat RBG dapat melakukan pengecekan secara online.

Lebih lanjut, cara berikut juga bisa dilakukan untuk memastikan bahwa nama sobat RBG telah terdaftar di TPS terdekat.

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online

  • Sobat RBG harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor WhatsApp, serta handphone yang sudah terhubung secara online.

Baca Juga: Vior dan Vincent Kompak Bisu Seribu Bahasa, Isi Video Viral 15 Menit 20 Detik Masih Dicari Warganet

  • Lalu, sobat RBG mengunjungi situs resmi KPU di alamat cekdptonline.kpu.go.id untuk mulai melakukan pengecekan lokasi TPS.

  • Pada halaman tersebut, masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sobat RBG sesuai KTP pada kolom yang tersedia, kemudian tekan tombol Enter atau klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman.

  • Tuliskan nomor ponsel sobat RBG yang aktif dan terhubung WhatsApp untuk mendapatkan kode One Time Password (OTP) dari nomor Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman atau tekan Enter.

Baca Juga: Apa Penyebab Gamma Rizkynata Oktafandy Ditembak? Polisi Akhirnya Ungkap Kasus Penembakan Pelajar SMK Negeri 4 Semarang

  • Apabila sobat RBG tidak juga menerima kode atau waktu pengiriman OTP dirasa terlalu lama, klik "request kode baru" untuk mendapatkan OTP baru, kemudian klik Enter atau pilih menu "Konfirmasi".

  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke WhatsApp dari nomor resmi KPU ke laman yang disediakan, harap diingat jika Kode OTP hanya berlaku selama dua menit.

  • Setelah itu, laman Cek DPT Online kemudian akan menampilkan informasi detail mengenai sobat RBG, termasuk nomor dan lokasi TPS tempat melakukan pemungutan suara.

Baca Juga: 5 Permainan Edukatif untuk Si Kecil, Dijamin Anak Jadi Lebih Kreatif dan Cerdas!

  • Namun jika laman menampilkan peringatan "Data Anda Belum Terdaftar", berarti sobat RBG perlu segera menghubungi KPU terdekat untuk memastikan diri telah terdata dalam DPT.

  • Setelah mendapatkan nomor dan lokasi TPS, sobat RBG dapat menggunakan aplikasi seperti Google Maps untuk mengetahui di mana persisnya lokasi TPS yang muncul dalam laman Cek DPT Online.

Waktu Pencoblosan di TPS pada Pilkada 2024

Apabila lokasi TPS yang terdaftar cukup jauh, ada baiknya sobat RBG memperhatikan jadwal dan waktu pencoblosan.

Baca Juga: Selain Suburkan Rambur, Kemiri Juga Bisa Jaga Kesehatan Kulit, Ini Dia 5 Manfaatnya

Pada Pilkada 2024, pencoblosan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Dalam formulir C6 atau undangan yang diberikan kepada sobat RBG, KPU telah mengatur waktu kedatangan pemilih di masing-masing TPS.

Sehingga sebisa mungkin sobat RBG diminta untuk memerhatikan dan mengikuti jadwal yang ada.

Baca Juga: Inul Daratista Ceritakan Kondisinya Usai Terinfeksi Bakteri Clostridium Difficile yang Disebut Bakteri Mematikan, Begini Gejalanya

Khusus untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) akan bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup sepanjang surat suara masih tersedia.

Dokumen yang Harus dibawa ke TPS pada Pilkada 2024

Sobat RBG yang ingin mencoblos pada saat Pilkada 2024 juga harus membawa beberapa dokumen untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

Dokumen yang wajib dibawa bagi sobat RBG di Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah KTP atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos).

Baca Juga: KPK Sita Rp7 Miliar Terkait Kasus OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Kemudian dokumen bagi sobat RBG di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) adalah KTP atau surat keterangan dan formulir model A-Surat pindah memilih.

Sementara dokumen yang harus dibawa sobat RBG di Daftar Pemilih Khusus (DPK) KTP-el atau surat keterangan.

Nah, itulah informasi tentang cara cek lokasi TPS di Pilkada 2024 secara mudah dan simple, semoga membantu sobat RBG.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X