Senin, 22 Desember 2025

KPK Sita Rp7 Miliar Terkait Kasus OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

- Selasa, 26 November 2024 | 06:40 WIB
Sosok Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi pada Kampanye Pilkada 2024 (X/ @e100ss)
Sosok Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi pada Kampanye Pilkada 2024 (X/ @e100ss)

RBG.ID – Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset uang senilai tujuh miliar , usai ditetapkannya Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pungutan pegawai untuk pendanaan pilkada.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap fakta baru mengenai kasus OTT Gubernur Bengkulu.

Ia mengatakan, ditemukan uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM dengan catatan penerimaan dan penyaluran uang.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Cara Memilih Sepatu Lari yang Nyaman untuk Anda

Tidak hanya itu, diperoleh uang tunai sejumlah Rp120 juta di rumah saudara EV dan Rp32,5 pada mobil saudara SD.

Aliran uang itu ditemukan tak hanya dalam bentuk uang tunai rupiah, melainkan ada dalam bentuk Dollar Amerika dan Dollar Singapura.

Alex menambahkan, dalam penemuan uang tersebut, ditemukan juga catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD) di rumah dan mobil EV.

Baca Juga: Bagaimana Cara Memperbesar Pergelangan Tangan yang Kecil? Simak 5 Cara Berikut Dijamin Auto Pede

Maka, ia melanjutkan, total sitaan uang yang telah diamankan KPK saat ini ada tujuh miliar dalam bentuk tiga mata uang.

KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (Gubernur Bengkulu), IF  (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu) dan EV alias AC (Adc Gubernur Bengkulu).

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," sebut Alexander Marwata

Baca Juga: Ramai Orang Hijrah Konsumsi Buah Kering Kemasan: Apakah Kandungan Gula di Dalamnya Sama dengan Buah Segar?

 

Gubernur Bengkulu tersebut akan ditahan terhitung mulai 25 November hingga 13 Desember mendatang, bersamaan dengan dua tersangka lainnya EV dan SD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X