RBG.ID – Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset uang senilai tujuh miliar , usai ditetapkannya Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pungutan pegawai untuk pendanaan pilkada.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap fakta baru mengenai kasus OTT Gubernur Bengkulu.
Ia mengatakan, ditemukan uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM dengan catatan penerimaan dan penyaluran uang.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Cara Memilih Sepatu Lari yang Nyaman untuk Anda
Tidak hanya itu, diperoleh uang tunai sejumlah Rp120 juta di rumah saudara EV dan Rp32,5 pada mobil saudara SD.
Aliran uang itu ditemukan tak hanya dalam bentuk uang tunai rupiah, melainkan ada dalam bentuk Dollar Amerika dan Dollar Singapura.
Alex menambahkan, dalam penemuan uang tersebut, ditemukan juga catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD) di rumah dan mobil EV.
Baca Juga: Bagaimana Cara Memperbesar Pergelangan Tangan yang Kecil? Simak 5 Cara Berikut Dijamin Auto Pede
Maka, ia melanjutkan, total sitaan uang yang telah diamankan KPK saat ini ada tujuh miliar dalam bentuk tiga mata uang.
KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM (Gubernur Bengkulu), IF (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu) dan EV alias AC (Adc Gubernur Bengkulu).
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," sebut Alexander Marwata
Gubernur Bengkulu tersebut akan ditahan terhitung mulai 25 November hingga 13 Desember mendatang, bersamaan dengan dua tersangka lainnya EV dan SD.
Artikel Terkait
KPK Siapkan Analisa Soal Laporan Dugaan Gratifikasi Kaesang
Serangan Balik KPK: Fakta Baru Terungkap, Istri Ibu hingga Adik Rafael Alun Disebut-sebut Terlibat Pencucian Uang
KPK Sebut Gubernur Kalsel Tersangka Suap Hilang, Pagi Ini Sahbirin Muncul Pimpin Apel Pagi
Jelang Pilkada 2024, KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Dana Kampanye
KPK Kerja Nyata, Ini Deretan Nama Pejabat Pemprov Bengkulu yang Terlibat Korupsi Pemerasan Dana Kampanye Pilkada 2024
Sosok Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Dana Kampanye Pilkada 2024
Tega! Demi Kepentingan Politik Rohidin Mersyah Peras Gaji Guru Honorer-non Honorer untuk Dana Kampanye, Segini Nominalnya