RBG.id--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-bari ini menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka atas perkara pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Kampanye Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka.
"KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip RBG dari Kompas, pada Senin, 25 November 2024.
Penetapan status tersangka terhadap Rohidin Mersyah bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan beberapa pejabat di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
KPK mengungkapkan, OTT ini berkaitan dengan pemungutan yang dilakukan dalam rangka Pilkada 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam menjalankan OTT, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura (SGD).
Lantas, siapakah sebenarnya Rohidin Mersyah dan bagaimana perjalanan karier politiknya?
Profil Rohidin Mersyah dan Sepak Terjangnya di Dunia Politik
Rohidin Mersyah adalah seorang pria yang lahir di Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970.
Ia memulai kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Peternakan Bengkulu Selatan sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan.
Selanjutnya, Rohidin dipromosikan ke Setda Bengkulu Selatan dan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan pada 2006–2007.
Artikel Terkait
KPK Sebut Gubernur Kalsel Tersangka Suap Hilang, Pagi Ini Sahbirin Muncul Pimpin Apel Pagi
Kejagung Sukses Amankan Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie di Bandara Soetta Usai Mendarat dari Singapura: Digiring Pakai Mobil Tahanan
Tulis Kronologi di Kertas, Tom Lembong Yakin Dirinya Tak Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Jelang Pilkada 2024, KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Dana Kampanye
KPK Kerja Nyata, Ini Deretan Nama Pejabat Pemprov Bengkulu yang Terlibat Korupsi Pemerasan Dana Kampanye Pilkada 2024