RBG.id--Hendry Lie, tersangka kasus korupsi timah akhirnya berhasil diringkus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada 18 November 2024.
Ia ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten usai kembali dari Singapura untuk jalani pengobatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, membernarkan penangkapan Hendry Lie oleh Kejagung.
Baca Juga: Bingung Cara Mengajari Si Kecil Menulis? Coba 4 Tips Ini, Dijamin Anak Cepat Mahir Sejak Usia Dini
"Diamankan di Bandara Soetta, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura," ungkap Kapuspenkum, Harli Siregar, dikutip RBG dari detiknews, pada Selasa, 19 November 2024.
Harli menambahkan, Hendry Lie diketahui selama ini tengah menjalani pengobatan di Singapura dan akhir bulan November mendatang masa berlaku paspornya habis.
Usai diamankan, Hendry Lie langsung dibawa ke Gedung Kejagung Jakarta Selatan.
Ia dibawa dengan menggunakan mobil tahanan dan tiba pada Senin, 18 November 2024 pukul 23.13 WIB.
Selama digiring ke Gedung Kejagung Jakarta Selatan, Hendry Lie tampak diam tanpa mengeluarkan sepatah kata apapun.
Diketahui, Hendry Lie dikenal sebagai pihak swasta dalam perkara korupsi timah.
Ia menjabat sebagai Beneficiary Owner PT TIN dan telah resmi menjadi tersangka kasus korupsi timah sejak bulan April yang lalu.
Baca Juga: 9 Makanan untuk Bantu Turunkan Berat Badan, dari Daging hingga Biji Selasih
Selama ini, Hendry Lie selalu absen setiap kali Kejaksaan Agung mengatur jadwal pemanggilan.
Artikel Terkait
Kejagung Resmi Terima Kedua Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Timah Ilegal, Ini Daftar Kasusnya yang Merugikan Negara!
Fakta Baru Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sebut Kerugian Negara Naik Menjadi Rp300 Triliun
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Go Internasional, Sampai Disorot Media Taiwan Gegara Kasus Korupsi Timah 271 T
Hendry Lie Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kini Vilanya Seharga Rp 20 miliar Disita Kejagung RI
Sandra Dewi Tak Pernah Tahu Harvey Moeis Punya Bisnis dengan PT Timah, Mengaku Hanya Tahu Suami Pengusaha Batu Bara