Ia kerap beralasan dirinya masih berada di Singapura untuk menjalani pengobatan sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Pihak kejagung pada (30/10) sebelumnya telah mengonfirmasi, belum ada penahanan terhadap Hendry Lie lantaran masih berada di Singapura.
"Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya," Tutur Harli Siregar.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Dari jumlah itu, 17 tersangka telah mulai menjalani persidangan dan tiga di antaranya sudah menerima vonis hukuman.
Baca Juga: Intip 5 Fakta Menarik Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Timnas Arab Saudi di WCQ 2026
Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp300 triliun dengan sebagian besar kerugian disebabkan oleh kerusakan ekosistem akibat praktik korupsi timah itu.***
Artikel Terkait
Kejagung Resmi Terima Kedua Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Timah Ilegal, Ini Daftar Kasusnya yang Merugikan Negara!
Fakta Baru Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sebut Kerugian Negara Naik Menjadi Rp300 Triliun
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Go Internasional, Sampai Disorot Media Taiwan Gegara Kasus Korupsi Timah 271 T
Hendry Lie Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kini Vilanya Seharga Rp 20 miliar Disita Kejagung RI
Sandra Dewi Tak Pernah Tahu Harvey Moeis Punya Bisnis dengan PT Timah, Mengaku Hanya Tahu Suami Pengusaha Batu Bara