Pentingnya Mematuhi Prosedur
Baca Juga: Catatan Head to Head Bayern Munchen vs PSG Jelang Liga Champion 2024/2025: Siapa Lebih Superior?
KPU menetapkan aturan ketat, termasuk kewajiban Ketua KPPS menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 35.
Hal ini memastikan transparansi dan keabsahan suara.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilih dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan lancar dan tertib.
Pastikan Anda hadir tepat waktu dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan panitia pelaksana pemungutan suara.***
Artikel Terkait
Catat! 6 Hal Dilarang yang Harus Diketahui Pemilih di TPS Pilkada 2024
Cuma 5 Menit! Begini Cara Mudah Cek Lokasi TPS di Pilkada 2024 via HP
Segel TPS Ilegal di Bekasi, KLH Bakal Pidanakan Pelaku
Dapat Surat Suara Rusak di TPS Pilkada 2024? Jangan Dibiarkan, Simak Langkah Ini Agar Pilihan Tetap Sah dan Terhitung
TPS Pilkada 2024 Sudah Buka dari Pagi Hari, Jam Berapa Bisa Datang dan Nyoblos?