Senin, 22 Desember 2025

Cek Tahapan dan Alur Pemungutan Suara di TPS Sesuai Aturan KPU, Apakah Turut Diberlakukan di Tempatmu?

- Rabu, 27 November 2024 | 06:38 WIB
Ilustrasi alur pemungutan suara di TPS Pilkada 2024 (Net)
Ilustrasi alur pemungutan suara di TPS Pilkada 2024 (Net)

RBG.id -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi agenda penting bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki hak pilih.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi ini, pemilih diimbau memahami alur dan tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai perangkat pelaksana, mulai dari badan ad hoc hingga panitia khusus yang akan mengelola TPS di 37 provinsi.

Baca Juga: Profil Calon Wali Kota Bogor di Pilkada 2024: Mulai dari Mahasiswa Berprestasi hingga Pemilik Perusahaan, Mana Pilihanmu?

Salah satu aturan yang diterapkan adalah kewajiban Ketua KPPS menandatangani surat suara sebelum diserahkan kepada pemilih, sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 35, untuk menjamin transparansi dan keabsahan suara.

TPS akan didirikan di lokasi strategis seperti balai desa, sekolah, lapangan, atau area umum lain yang mudah diakses masyarakat.

Berikut gambaran alur pemungutan suara yang wajib Sobat RBG ketahui:

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Jabodetabek yang Tawarkan Promo Spesial Pilkada 2024, Ada Ancol hingga The Jungle

Alur Pemungutan Suara di TPS Pilkada 2024

1. Persiapan TPS

TPS disiapkan dengan mengikuti protokol Pilkada, termasuk menyediakan area pendaftaran, bilik suara, kotak suara, serta ruang tunggu.

Semua perlengkapan seperti surat suara, tinta, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus tersedia. Alur masuk dan keluar pemilih juga diatur agar tidak terjadi kerumunan.

Baca Juga: KPK Sentil Masyarakat agar Tak Tergiur Serangan Fajar : Terima 20 Ribu Perak, Melarat 5 Tahun

2. Petugas KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri dari tujuh anggota yang memiliki tugas khusus, seperti mencatat, mengawasi bilik suara, dan menjaga kotak suara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X