Minggu, 21 Desember 2025

Fakta Baru Kasus Korupsi Impor Gula Terkuak, Tom Lembong Jadi Tersangka Setelah 3 Kali Diperiksa Kejagung

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:48 WIB
Tom Lembong Saat menjadi co-captain di tim pemenangan Anies Baswedan. (Foto/instagram @aniesbuble.id)
Tom Lembong Saat menjadi co-captain di tim pemenangan Anies Baswedan. (Foto/instagram @aniesbuble.id)

RBG.id -- Kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, kini menguak fakta baru.

Setelah melalui tiga kali pemeriksaan sejak awal tahun 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula untuk periode 2015-2023.

Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang yang telah menyita perhatian publik.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Ternyata Punya Latar Belakang Pendidikan Mentereng

Tom Lembong telah menjadi fokus Kejagung sejak munculnya dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula yang ia terapkan selama masa jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Lembong telah menjalani pemeriksaan intensif sebanyak tiga kali sepanjang tahun ini.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang 2023,” ungkap Harli pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca Juga: 20 Tahun Bersahabat, Anies Baswedan Tetap Percaya Integritas Tom Lembong Perjuangkan Kelas Menengah

Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mencakup beberapa kali gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti untuk menetapkan Lembong sebagai tersangka.

“Atas dasar temuan bukti yang cukup, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka guna kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Harli.

Dalam kasus ini, Lembong tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, yang diduga terlibat dalam skandal impor gula kristal putih selama periode 2015-2016.

Baca Juga: Tom Lembong Tak Bersalah? Sosok Ini Sebut Perjanjian GATT dan WTO Jadi Alasannya

Kasus ini bermula dari keputusan rapat koordinasi antar-kementerian pada tahun 2015 yang menyatakan bahwa stok gula nasional mencukupi dan impor tidak diperlukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X