Minggu, 21 Desember 2025

Rugikan Negara Rp400 Miliar, Ini Awal Kronologi Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

- Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:20 WIB
Tom Lembong Diringkus Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula. (Foto/Tangkap layar Youtube CNN Indonesia.)
Tom Lembong Diringkus Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula. (Foto/Tangkap layar Youtube CNN Indonesia.)

RBG.id -- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, yang diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Ini awal kronologi penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Tom Lembong, Eks Mendag dan Timses Anies Baswedan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Kronologi Kasus

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika izin impor gula kristal mentah diberikan di tengah kondisi surplus gula di Indonesia.

Izin tersebut diberikan kepada perusahaan swasta PT AP tanpa melalui mekanisme rapat lintas instansi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya diperlukan dalam prosedur impor.

Dalam rapat pada Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS diduga menginstruksikan pertemuan dengan pihak swasta terkait potensi kekurangan gula kristal putih pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Eks Mendag Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula oleh Kejagung, Impor Gula Kristal Capai Ribuan Ton

Namun, impor justru dilakukan untuk gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih—sebuah proses yang seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Setelah diolah, gula tersebut dijual PT PPI dengan harga di pasar yang mencapai Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000.

Kejaksaan Agung mencatat PT PPI menerima fee dari pengelolaan gula tersebut, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.

Baca Juga: Rugikan Negara Ratusan Miliar, Jampidsus Gercep Langsung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X