Kejaksaan Agung juga menetapkan DS sebagai tersangka, bersama dengan Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Kejaksaan Agung menilai bahwa Kementerian Perdagangan saat itu melakukan tindakan melawan hukum, baik dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, maupun dalam pemberian izin impor yang melebihi kuota yang dibutuhkan.
Tom Lembong, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama Presiden Joko Widodo, kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi yang terjadi selama masa jabatannya.***
Artikel Terkait
Hendry Lie Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kini Vilanya Seharga Rp 20 miliar Disita Kejagung RI
Pembuat Video Viral Room Tour Damkar Depok Laporkan Dugaan Korupsi Terkait Peralatan yang Rusak
Bareskrim Polri Turun Tangan Periksa Dugaan Korupsi PON XXI, Ramai soal Sarana-Prasarana yang Buruk hingga Kualitas Makanan Atlet Juga Disorot
Deretan Skandal Kader PKS Partai Berkedok Islam, Ada Mega Korupsi hingga Kasus Pencabulan Anak oleh Anggota DPRD Singkawang
Profil Irfan Raditya, Mantan Pemain Timnas Indonesia Diringkus Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi
9 Poin Pidato Prabowo Subianto saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Indonesia Harus Swasembada Pangan hingga Berantas Korupsi