Senin, 22 Desember 2025

Rugikan Negara Ratusan Miliar, Jampidsus Gercep Langsung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba

- Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:40 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (Instagram @urbanasiacom)
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (Instagram @urbanasiacom)

 

RBG.id - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui, Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan Periode 2015-2016. Kabarnya, ia ditangkap bersama Direktur Pengembangan Bisnis dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang berinisial CS.

Mengacu pada masa jabatannya, Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa dikenal sebagai Tom Lembong, adalah Menteri Perdagangan.

Baca Juga: Viral di Medsos, Video Habib Nizar Digerebek di Dalam Rumah Istri Orang Jadi Sorotan Warganet

Ia juga terlibat sebagai tim sukses dan merupakan sosok dekat calon presiden Anies Rasyid Baswedan dalam Pemilu 2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan TTL ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan inisial CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kasus impor gula ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Beli Tiket Timnas Indonesia, Begini Langkah Mudah Mendaftar Garuda ID

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," kata Abdul Qohar, dikutip RBG.id dari Beritasatu.com pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Profil Tom Lembong

Tom Lembong dikenal sebagai seorang politikus, bankir, dan ekonom terkemuka di Indonesia.

Baca Juga: Diduga Ikut Terlibat, Jefri Nichol Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penganiayaan

Ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019, setelah sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X