RBG.id -- Aktor Jefri Nichol baru-baru ini dipanggil pihak kepolisian usai diduga terlibat kasus penganiayaan.
Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Jefri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Dilansir RBG.id dari Insertlive, pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (28/10/2024), di mana Jefri diperiksa dengan status sebagai saksi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Jefri diperiksa oleh penyidik dalam kasus yang disangkakan dengan Pasal 170 dan 351 KUHP, yang berkaitan dengan pengeroyokan dan penganiayaan.
"Betul, hari ini penyidik sudah memeriksa JN (Jefri Nichol) terkait Pasal 170 dan 351," ujar Nurma.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB, Jefri menerima 20 pertanyaan dari penyidik terkait insiden dugaan pengeroyokan di Senopati.
Nurma menjelaskan, status Jefri saat ini adalah saksi yang diduga mengetahui dan melihat peristiwa tersebut.
"Statusnya masih sebagai saksi. Apakah terlibat dalam pengeroyokan atau tidak, masih didalami lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Berapa Lama Manusia Bisa Bertahan Tanpa Makan dan Minum? Ini Jawabannya Menurut Penelitian Medis
Menurut Nurma, kejadian dugaan pengeroyokan itu terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Insiden berawal ketika korban berinisial BPY, seorang karyawan swasta, bersenggolan dengan orang lain saat bersama teman wanitanya. Pertengkaran pun terjadi hingga berujung pada dugaan pengeroyokan.
"Kronologinya pukul 02.00 WIB korban keluar dengan teman perempuan, lalu terjadi perselisihan karena tidak sengaja bersenggolan dengan orang lain." ungkap Nurma.
Artikel Terkait
Dibalik Aksi Penganiayaan Tragis, Terungkap Motif Anak Perempuan Hajar Sang Ibu di Makassar hingga Bersimbah Darah
Bobotoh Pelaku Penganiayaan Steward Usai Pertandingan Sengit Persib vs Persija, 1 Orang Dibekuk Polisi Oknum Lain Dicari
Ibu Berbuat Zalim: Cambuk Anaknya dengan Tali Ikat Pinggang Hingga Babak Belur, Polisi Bongkar Penyebab Tragisnya Penganiayaan
Siswa SMA di Tebet Koma Diduga Akibat Penganiayaan Kakak Kelas, Polisi: Bukan Bullying, Hanya Perkelahian
PGRI Kecam Penahanan Guru Honorer Supriyani atas Tuduhan Penganiayaan, Tuntut Kejaksaan Profesional dan Adil
MA Resmi Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Dini Sera Afriyanti
Eksepsi Ibu Supriyani Ditolak Majelis Hakim, Persidangan Dugaan Penganiayaan Terhadap Murid Dilanjutkan