RBG.ID - Kasus Guru SD yang dituduh melakukan aniaya terhadap muridnya, Supriyani yang juga dilaporkan oleh orang tua siswa ke pihak kepolisian memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, menetapkan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani.
Sehingga, sidang kasus dugaan kekerasan yang dilakukan guru honorer SDN 4 Baito kepada muridnya tersebut akan terus ke tahap pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Stevie Rosano mengatakan bahwa semua keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan tidak termasuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP," jelas Hakim Ketua Stevie Rosano,.
Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengajukan keberatan atas proses penyidikan yang diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar kode etik profesi Polri.
Tetapi, majelis hakim tidak menerima argumen tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua menyampaikan, sudah mempertimbangkan semua pokok keberatan yang diajukan, namun berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sudah lengkap dan memenuhi syarat.
Ditolaknya eksepsi Ibu Supriyani tersebut, makan persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui persidangan akan dilakukan secara tertutup untuk melindungi kepentingan anak, karena korban masih di bawah umur.
Sebagai informasi, kasus Supriyani mencuat ke publik, usai dirinya dilaporkan oleh orang tua siswa yang diduga mendapat kekerasan dari sang guru.
Artikel Terkait
Sosok Supriyani, Guru SD Konawe Selatan yang Viral Ditahan Gegara Tegur Anak Polisi, Ternyata 16 Tahun Jadi Honorer
Aipda Wibowo Hasyim Bantah Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Supriyani: Tidak Pernah Kami Meminta
Hasil Visum Anak SD yang Dipukul Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan, Polisi Ungkap Bukti Memar di Paha
Pengadilan Kabulkan Penangguhan Penahanan Supriyani, Guru yang Ditahan karena Dilaporkan Anggota Polisi di Konawe
Jabatan Aipda Wibowo Hasyim Apa? Oknum Polisi yang Laporkan Supriyani dan Minta Uang Damai Rp 50 Juta
PGRI Kecam Penahanan Guru Honorer Supriyani atas Tuduhan Penganiayaan, Tuntut Kejaksaan Profesional dan Adil
Bengis, Mobil Dinas Camat yang Ditumpangi Guru Honorer Supriyani Ditembak Oknum Misterius, Begini Kronologinya