Senin, 22 Desember 2025

Pengadilan Kabulkan Penangguhan Penahanan Supriyani, Guru yang Ditahan karena Dilaporkan Anggota Polisi di Konawe

- Selasa, 22 Oktober 2024 | 20:25 WIB
Ibu Supriyani yang ditahan karena menegur siswa yang memiliki orang tua berprofesi sebagai anggota kepolisian (X  @MasBRO_back)
Ibu Supriyani yang ditahan karena menegur siswa yang memiliki orang tua berprofesi sebagai anggota kepolisian (X @MasBRO_back)

RBG.ID - Setelah viral di media sosial dan adanya tuntutan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Baito, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Supriyani, S.Pd.

Diketahui Supriyani merupakan seorang guru honorer SDN 4 Baito yang terlibat kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang murid di sekolahnya.

Penetapan penangguhan Supriyani ada di surat Nomor 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.

Baca Juga: Fantastis! Segini Harga Kapal Pesiar Kecil yang Dibeli Prilly Latuconsina untuk Hadiah Ulang Tahunnya ke- 28

Dalam surat tersebut, terungkap ada tiga syarat yang mesti ditaati terdakwa selama masa penangguhan, yakni tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan wajib hadir dalam setiap persidangan.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan Aipda WH yang merupakan anggota kepolisian sekaligus orang tua murid kelas 1.

Ia menuduh Supriyani melakukan kekerasan fisik kepada anaknya sampai menimbulkan luka gores di paha.

Baca Juga: RSUD Cibinong Raih Penghargaan Harapan 1 Pengelola Kearsipan Terbaik di Kabupaten Bogor

Tetapi, pihak sekolah membantah tuduhan orang tua korban dan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut adalah bentuk teguran biasa.

Pihak sekolah pun meminta maaf kepada keluarga siswa, sayangnya orang tua murid tetap memperkarakan kejadian.

Tidak sampai di situ, Aipda WH disebut-sebut meminta uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa dan meminta Supriyani untuk diberhentikan dari sekolah.

Baca Juga: 3 Kandidat Pengganti Roberto Mancini di Timnas Arab Saudi Mencuat, Eks Pelatih Real Madrid Jadi Incaran

Diketahui, Supriyani yang lahir di Wonua Raya pada 25 April 1988 ini, ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.

Tim kuasa hukum Supriyani mengajukan permohonan penangguhan pada 21 Oktober 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X