RBG.ID - Setelah viral di media sosial dan adanya tuntutan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Baito, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Supriyani, S.Pd.
Diketahui Supriyani merupakan seorang guru honorer SDN 4 Baito yang terlibat kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang murid di sekolahnya.
Penetapan penangguhan Supriyani ada di surat Nomor 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.
Dalam surat tersebut, terungkap ada tiga syarat yang mesti ditaati terdakwa selama masa penangguhan, yakni tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan wajib hadir dalam setiap persidangan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan Aipda WH yang merupakan anggota kepolisian sekaligus orang tua murid kelas 1.
Ia menuduh Supriyani melakukan kekerasan fisik kepada anaknya sampai menimbulkan luka gores di paha.
Baca Juga: RSUD Cibinong Raih Penghargaan Harapan 1 Pengelola Kearsipan Terbaik di Kabupaten Bogor
Tetapi, pihak sekolah membantah tuduhan orang tua korban dan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut adalah bentuk teguran biasa.
Pihak sekolah pun meminta maaf kepada keluarga siswa, sayangnya orang tua murid tetap memperkarakan kejadian.
Tidak sampai di situ, Aipda WH disebut-sebut meminta uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa dan meminta Supriyani untuk diberhentikan dari sekolah.
Diketahui, Supriyani yang lahir di Wonua Raya pada 25 April 1988 ini, ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.
Tim kuasa hukum Supriyani mengajukan permohonan penangguhan pada 21 Oktober 2024.
Artikel Terkait
Tagar Save Ibu Supriyani Menggema di Jagat Maya Usai DItahan karena Tegur Siswa, PGRI Lakukan Perlawanan
Sosok Supriyani, Guru SD Konawe Selatan yang Viral Ditahan Gegara Tegur Anak Polisi, Ternyata 16 Tahun Jadi Honorer
Dibalik Tuntutan Uang Damai Rp 50 Juta, Begini Kondisi Ekonomi Supriyani Guru Honorer yang Aniaya Anak Polisi
Aipda Wibowo Hasyim Bantah Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Supriyani: Tidak Pernah Kami Meminta
Hasil Visum Anak SD yang Dipukul Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan, Polisi Ungkap Bukti Memar di Paha