Senin, 22 Desember 2025

Ungkap Kasus Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat Polda NTT: Kok Bisa?

- Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:49 WIB
Kolase Sosok Ipda Rudy Soik dan Temuan Penimbunan BBM (X/ @meta80ki)
Kolase Sosok Ipda Rudy Soik dan Temuan Penimbunan BBM (X/ @meta80ki)

Ahmad Anshar dan Algajali kemudian melaporkan insiden ini ke Propam Polda NTT, yang berujung pada persidangan pada 11 Oktober 2024.

Baca Juga: Gratis Gak Bayar! Gas OTW ke 10 Lokasi Nobar Timnas Indonesia VS China Malam Ini di Jakarta

Sidang tersebut berakhir pada keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik, berdasarkan KKEP Nomor: PUT/38/X/2024.

Rudy dinyatakan melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Profesi Polri.

Dalam persidangan itu, tidak ada fakta yang meringankan dalam sidang etik tersebut.

Bahkan, pelanggaran dinilai dilakukan secara sadar dan sengaja merusak citra institusi Polri.

Baca Juga: Zahra Seafood Bakaran Buka Suara Soal Dugaan Dirinya yang Terlibat Video Skandal 6 menit 40 detik, Begini Katanya

Selama proses persidangan, Ipda Rudy Soik dianggap tidak kooperatif, memberikan keterangan berbelit-belit, dan menunjukkan sikap tidak sopan.

Ia juga menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan awal serta menolak menandatangani berita acara.

Terlebih, pada saat pembacaan tuntutan itu Ipda Rudy Soik secara tiba-tiba meninggalkan ruang sidang.

Ipda Rudy Soik menyatakan enggan mengikuti jalannya persidangan, sehingga sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya.

Baca Juga: Waspada, Bayi juga Bisa Terkena Kanker Ovarium! Kenali Penyebab, dan Gejala dari Kanker Ovarium

Kasus Ipda Rudy Soik sebenarnya berawal dari kasus yang terjadi pada 15 Juni 2024.

Ketika itu Polresta Kupang Kota menerima informasi dari warga terkait kelangkaan BBM di Timor Tengah Utara (TTU), Belu, dan Kota Kupang.

Ipda Rudy Soik akhirnya melaporkan permasalahan tersebut kepada Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X