Ahmad Anshar dan Algajali kemudian melaporkan insiden ini ke Propam Polda NTT, yang berujung pada persidangan pada 11 Oktober 2024.
Baca Juga: Gratis Gak Bayar! Gas OTW ke 10 Lokasi Nobar Timnas Indonesia VS China Malam Ini di Jakarta
Sidang tersebut berakhir pada keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik, berdasarkan KKEP Nomor: PUT/38/X/2024.
Rudy dinyatakan melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Profesi Polri.
Dalam persidangan itu, tidak ada fakta yang meringankan dalam sidang etik tersebut.
Bahkan, pelanggaran dinilai dilakukan secara sadar dan sengaja merusak citra institusi Polri.
Selama proses persidangan, Ipda Rudy Soik dianggap tidak kooperatif, memberikan keterangan berbelit-belit, dan menunjukkan sikap tidak sopan.
Ia juga menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan awal serta menolak menandatangani berita acara.
Terlebih, pada saat pembacaan tuntutan itu Ipda Rudy Soik secara tiba-tiba meninggalkan ruang sidang.
Ipda Rudy Soik menyatakan enggan mengikuti jalannya persidangan, sehingga sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya.
Baca Juga: Waspada, Bayi juga Bisa Terkena Kanker Ovarium! Kenali Penyebab, dan Gejala dari Kanker Ovarium
Kasus Ipda Rudy Soik sebenarnya berawal dari kasus yang terjadi pada 15 Juni 2024.
Ketika itu Polresta Kupang Kota menerima informasi dari warga terkait kelangkaan BBM di Timor Tengah Utara (TTU), Belu, dan Kota Kupang.
Ipda Rudy Soik akhirnya melaporkan permasalahan tersebut kepada Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung.
Artikel Terkait
Tragis! Pengendara Sepeda Motor di Bogor Alami Kecelakaan Usai Tersenggol Truk BBM Akibat Gagal Nyalip
Presiden Jokowi Bantah 17 Agustus Pembatasan Subsidi BBM, Jadwalkan Bertemu Investor IKN di Abu Dhabi
Pertamax Resmi Naik Mulai Hari Ini, Simak Harga BBM Pertamina Terbaru di 38 Provinsi Per Agustus 2024
SIAP-SIAP! Mulai September Nanti, Menteri Bahlil Lahadalia Buat Kebijakan untuk Batasi BBM Pertalite
Resmi Per 1 September Harga BBM Pertamax Turun hingga Rp12.950 Per Liter di Seluruh Wilayah Indonesia
Pemerintah Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamina dan Pertamax Lebih Murah Cek Daftar Wilayah Lengkapnya di Sini