Minggu, 21 Desember 2025

Ungkap Kasus Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat Polda NTT: Kok Bisa?

- Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:49 WIB
Kolase Sosok Ipda Rudy Soik dan Temuan Penimbunan BBM (X/ @meta80ki)
Kolase Sosok Ipda Rudy Soik dan Temuan Penimbunan BBM (X/ @meta80ki)

RBG.id -- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi memecat Ipda Rudy Soik dengan tidak hormat akibat pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, mengungkapkan Ipda Rudy Soik dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Pelanggaran tersebut terjadi saat Rudy memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa.

Baca Juga: Nobar Online Timnas Indonesia vs China Dimana? Cek Link Live Streaming Berikut, Kualitas HD No Tipu-tipu

Ariasandy menegaskan, di lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti tindak pidana.

Selain itu, tindakan pemasangan garis polisi tidak didukung oleh administrasi penyelidikan yang sah.

Atas perbuatannya, Ipda Rudy Soik resmi dipecat dengan tidak hormat setelah tindakannya memicu polemik di masyarakat.

Baca Juga: Segini Poin yang Didapat Timnas Indonesia saat Lawan China, Jika Menang Auto Salip Rangking India

Menurut Ariasandy, tindakan Rudy memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar membuat keduanya merasa malu.

Tindakan pemasangan itu seolah-olah menandakan pemilik lokasi tersebut terlibat dalam tindak kejahatan.

"Keluarganya merasa malu dengan pemberitaan media massa seolah-olah telah melakukan kejahatan. Padahal dirinya merasa tidak bersalah.

Baca Juga: Head to Head Indonesia vs China di 5 Pertandingan Terakhir, Garuda Belum Pernah Menang, Pernah Dibantai 5-0

Atas tindakan Ipda RS tersebut dan telah dilakukan audit investigasi serta pemeriksaan oleh akreditor," ungkap Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, dikutip RBG dari Tempo, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Bahkan, keluarga Ahmad Anshar dan Algajali Munandar juga terkena imbas dari pemberitaan media.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X