Atas adanya laporan itu, Aldinan Manurung langsung memerintahkannya untuk segera melakukan penyelidikan.
Ipda Rudy Soik juga diberi surat perintah tugas oleh Kapolresta untuk menindak tegas mafia BBM.
Dalam penyelidikan, Ipda Rudy Soik menemukan bahwa BBM subsidi jenis solar ditimbun dan didistribusikan ke wilayah perbatasan dengan menggunakan kode QR milik Law A Gwan, seorang pengusaha dari Cilacap, Jawa Tengah.
Bersama 12 anggota Satreskrim, Ipda Rudy Soik bergerak ke lokasi penimbunan BBM di Kelurahan Fatukoa, Kupang.
Dalam tugas penyelidikan itu, ia bersama timnya menemukan drum serta jerigen yang digunakan untuk menimbun solar.
Ia pun mencurigai keterlibatan sejumlah anggota Polresta Kupang Kota dan Ditkrimsus Polda NTT dalam kasus ini.***
Artikel Terkait
Tragis! Pengendara Sepeda Motor di Bogor Alami Kecelakaan Usai Tersenggol Truk BBM Akibat Gagal Nyalip
Presiden Jokowi Bantah 17 Agustus Pembatasan Subsidi BBM, Jadwalkan Bertemu Investor IKN di Abu Dhabi
Pertamax Resmi Naik Mulai Hari Ini, Simak Harga BBM Pertamina Terbaru di 38 Provinsi Per Agustus 2024
SIAP-SIAP! Mulai September Nanti, Menteri Bahlil Lahadalia Buat Kebijakan untuk Batasi BBM Pertalite
Resmi Per 1 September Harga BBM Pertamax Turun hingga Rp12.950 Per Liter di Seluruh Wilayah Indonesia
Pemerintah Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamina dan Pertamax Lebih Murah Cek Daftar Wilayah Lengkapnya di Sini