RBG.ID – Pemeriksaan saksi-saksi oleh Pansus Hak Angket Haji DPR tidak hanya dilakukan di Jakarta.
Tim Pansus Haji juga terbang ke Arab Saudi untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Selama hampir sepekan di Saudi, semakin banyak kejanggalan pengelolaan haji yang mereka kantongi.
Salah satu anggota Pansus Haji DPR yang ikut terbang ke Saudi adalah Marwan Ja’far.
Politisi PKB itu menyimpulkan selama melakukan pemeriksaan di Saudi, mereka menemukan banyak masalah serta penyimbangan.
Kesimpulan penting yang mereka peroleh adalah, tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu diberikan oleh Saudi secara gelondongan.
Baca Juga: Hasil China Open 2024: Fikri Daniel Lolos, Anthony Sinisuka Ginting Taklukan Rekan Senegara
Seperti diketahui masalah pokok sampai dibentuk Pansus Haji adalah pembagian tambahan kuota haji.
Seperti diketahui Kementerian Agama (Kemenag) membagi tambahan kuota haji itu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus atau 50 persen berbanding 50 persen.
Pembagian tersebut menyalahi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga: Profil Yoshihiro Hidaka, Bos Yamaha yang Ditikam Putrinya Sendiri Menggunakan Pisau Dapur
Di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa haji reguler mendapatkan kuota 92 persen. Sedangkan haji khusus hanya mendaptakan 8 persen.
’’Ketika ada penambahan kuota 20 ribu jemaah, Amirul Hajj Arab Saudi sangat terbuka dam komitmen menyediakan tambahan lokasi wukuf dan lainnya,’’ kata Marwan dalam keterangannya.
Artikel Terkait
Soal Pembagian Kuota Tambahan dari Saudi, Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Konsisten
Kepala Urusan Haji Ditanya soal Peran Menag, Begini Penjelasannya!
3.000 Lebih Jemaah Berangkat tanpa Antre, Ketua Pansus Haji Kritik Manajemen Kemenag
MasyaAllah, Wak Haji Ragnar Oratmangoen Ikut Ibadah Umroh Bareng Pemain Timnas, Bagikan Video Cukur Rambut
Alhamdulillah Lima Tahun Lagi Kuota Haji Indonesia Bisa 500 Ribu
Nah.. Pansus Haji Bakal Gandeng KPK-Polri, Rabu Pekan Depan Temui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi
Siap-siap, Arab Saudi Perketat Ketentuan Kesehatan Jemaah Haji, Begini Penjelasannya