RBG.ID – Pansus Angket Haji DPR menilai Kementerian Agama (Kemenag) tidak konsisten.
Khususnya terkait dengan alasan pembagian tambahan kuota haji.
Sebelumnya, disebutkan bahwa pembagian kuota tambahan ditetapkan Arab Saudi.
Nyatanya, hal itu berdasar inisiatif Kemenag yang kemudian diusulkan ke Saudi.
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya menilai ada kejanggalan terhadap keterangan yang disampaikan Dirjen Haji dan Umrah (PHU) Kemenag saat rapat dengan Pansus Haji DPR pada Rabu (21/8) lalu.
Dalam keterangan yang disampaikan Kemenag lewat Dirjen PHU saat rapat bersama Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024 disebutkan, pembagian rata kuota haji tambahan 50:50 tersebut berdasar approval dari otoritas Saudi.
”Lewat sistem E-Hajj,” jelas Wisnu, Sabtu (24/8).
Dari keterangan tersebut, Komisi VIII DPR berpikir bahwa pembagian rata kuota haji tambahan atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi.
”Namun, belakangan terungkap lewat rapat pansus 21 Agustus 2024 lalu bahwa usulan pembagian rata kuota haji tambahan itu justru datang dari Kemenag,” tegasnya.
Baca Juga: Laga Indonesia VS India: Timnas Garuda Menang 3-1
Hal itu kemudian ditetapkan otoritas Saudi dalam bentuk MoU antara Saudi dan pemerintah Indonesia.
Wisnu mengatakan, banyak pihak yang menyesalkan keputusan Kemenag yang mengusulkan pembagian rata kuota haji tambahan tersebut.
Artikel Terkait
Gak Mau Botak Selepas Ibadah Haji, Atta Halilintar Ungkap Alasannya Begini
Balik ke Indonesia dengan Gelar Haji dan Hajjah Usai Ibadah Haji, Penampilan Hijab Nagita Slavina Jadi Sorotan
Ada Regulasi Baru Haji untuk Musim 2025 Nih, Arab Saudi Wajibkan Kontrak Berdurasi Tiga Tahun, Apa Sih Itu? Yuk Simak Penjelasannya!
Garuda Rusak Bikin Delay 39 Jam, Jemaah Selonjoran di Lobi Hotel, Pansus Haji Langsung Rapat Hari Ini
Wow Saldo Dana Haji Capai Rp166,74 Triliun, Hasilkan Investasi Rp10,93 Triliun, BPKH Perbanyak Porsi Investasi Hingga 75 Persen
Fakta Perceraian Nisya Ahmad: Andika Rosadi Masih Antar Naik Haji, Walau Berkas Kasus Gugat Cerai Terdaftar di May 2024
Curiga Ada Kecurangan, Menteri Agama Yaqut Cholil Resmi Dilaporkan KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024