Minggu, 21 Desember 2025

Ada Regulasi Baru Haji untuk Musim 2025 Nih, Arab Saudi Wajibkan Kontrak Berdurasi Tiga Tahun, Apa Sih Itu? Yuk Simak Penjelasannya!

- Selasa, 16 Juli 2024 | 07:31 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief

RBG.ID – Pemerintah Arab Saudi terus menerapkan aturan baru dalam urusan perhajian.

Yang terbaru adalah mewajibkan kontrak jangka panjang untuk layanan haji.

Berbeda dengan yang berlaku selama ini, kontrak hanya berlangsung satu tahun saja.

Baca Juga: Lirik Lagu Houdini - Eminem Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Regulasi terbaru itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief kepada wartawan, Senin (15/7).

’’Bocorannya (aturan haji terbaru) kontrak berlaku untuk tiga tahun,’’ katanya.

Kontrak jangka panjang tersebut meliputi berbagai layanan perhajian.

Baca Juga: Pahit Manis Rumah Tangga, Diduga Hal Ini Jadi Penyebab Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar dan Minta Hak Asuh Anak

Di satu sisi sistem kontrak jangka panjang berpotensi memiliki dampak positif.

Di antaranya harganya bisa lebih murah, karena durasi kontraknya langsung untuk tiga tahun ke depan.

Tetapi di sisi lain, aturan kontrak jangka panjang itu belum cocok dengan aturan atau regulasi anggaran di Indonesia.

Baca Juga: 7 Inspirasi OOTD Hijab Cardigan Rajut, Mix and Match yang Modis Bikin Penampilan Makin Stylish Gak Bosenin Liatnya!

Hilman mengatakan aturan anggaran haji di Indonesia bersifat tahunan.

Artinya setiap tahun, anggaran haji dibahas kemudian ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X