RBG.ID – Upaya Pansus Angket Haji DPR menelisik dugaan penyimpangan kuota haji terus menunjukkan titik terang.
Karena itu, dalam pembahasan rapat internal, Pansus Angket Haji DPR akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Wacana itu pun terus menguat.
Anggota Pansus Angket Haji DPR, Wisnu Wijaya mengungkapkan, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) menjadi opsi yang sangat terbuka.
Hal itu merupakan respons pansus dalam melihat dinamika investigasi yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir ini.
”Temuan Pansus Haji DPR kian menguatkan dugaan penyimpangan kuota haji tambahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wisnu mengungkapkan ada beberapa temuan dugaan penyimpangan kuota tambahan haji.
Misalnya, 3.500 jemaah haji khusus yang diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu (0 tahun).
Selain itu, panitia khusus menemukan dugaan manipulasi pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Yaitu, terdapat jemaah yang semestinya diberangkatkan pada 2026, tapi diberangkatkan pada 2024. Praktik tersebut tidak sesuai dengan jumlah antrean calon jemaah haji khusus yang mencapai 200 ribu.
Masa tunggu pemberangkatan seharusnya 6–7 tahun.
Wisnu menambahkan, pihaknya akan kembali melanjutkan penelusuran demi mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.
Artikel Terkait
Fakta Perceraian Nisya Ahmad: Andika Rosadi Masih Antar Naik Haji, Walau Berkas Kasus Gugat Cerai Terdaftar di May 2024
Curiga Ada Kecurangan, Menteri Agama Yaqut Cholil Resmi Dilaporkan KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Soal Pembagian Kuota Tambahan dari Saudi, Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Konsisten
Kepala Urusan Haji Ditanya soal Peran Menag, Begini Penjelasannya!
3.000 Lebih Jemaah Berangkat tanpa Antre, Ketua Pansus Haji Kritik Manajemen Kemenag
MasyaAllah, Wak Haji Ragnar Oratmangoen Ikut Ibadah Umroh Bareng Pemain Timnas, Bagikan Video Cukur Rambut
Alhamdulillah Lima Tahun Lagi Kuota Haji Indonesia Bisa 500 Ribu