”Kalau laporannya tidak ditindaklanjuti, pelapor bisa melaporkan KPK ke Ombudsman karena dugaan maladministrasi,” imbuh Novel. (tyo/c19/dio)
”Kalau laporannya tidak ditindaklanjuti, pelapor bisa melaporkan KPK ke Ombudsman karena dugaan maladministrasi,” imbuh Novel. (tyo/c19/dio)
Artikel Terkait
Fakta Perceraian Nisya Ahmad: Andika Rosadi Masih Antar Naik Haji, Walau Berkas Kasus Gugat Cerai Terdaftar di May 2024
Curiga Ada Kecurangan, Menteri Agama Yaqut Cholil Resmi Dilaporkan KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Soal Pembagian Kuota Tambahan dari Saudi, Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Konsisten
Kepala Urusan Haji Ditanya soal Peran Menag, Begini Penjelasannya!
3.000 Lebih Jemaah Berangkat tanpa Antre, Ketua Pansus Haji Kritik Manajemen Kemenag
MasyaAllah, Wak Haji Ragnar Oratmangoen Ikut Ibadah Umroh Bareng Pemain Timnas, Bagikan Video Cukur Rambut
Alhamdulillah Lima Tahun Lagi Kuota Haji Indonesia Bisa 500 Ribu