Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap, Arab Saudi Perketat Ketentuan Kesehatan Jemaah Haji, Begini Penjelasannya

- Senin, 9 September 2024 | 19:15 WIB
Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie. (Foto: Kemenag.go.id)
Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie. (Foto: Kemenag.go.id)

Kemudian untuk jenis penyakitnya kebanyakan penyakit kronis. Cuaca terik yang mencapai 50 derjat celcius, juga memicu banyaknya jemaah haji yang wafat.

Pihak pemerintah Indonesia sejatinya juga sudah berupaya menekan kasus jemaah wafat atau sakit. Diantaranya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dahulu, sebelum pembayaran pelunasan biaya haji.

Dengan skema baru ini, jemaah yang bisa melunasi biaya haji adalah mereka yang dinyatakan sehat atau istitoah (mampu) secara kesehatan.

Bagi yang tidak istitoah, tidak bisa melakukan pelunasan biaya haji.

Berbeda dengan skema sebelumnya, semua calon jemaah haji boleh melunasi biaya haji.

Selama namanya tercantum dalam daftar berhak berangkat di tahun berjalan.

Skema ini dikeluhkan, karena ada beberapa jemaah yang sakit tetap diberangkatkan.

Karena yang bersangkutan sudah terlanjur melunasi biaya haji. (wan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X