Kemudian untuk jenis penyakitnya kebanyakan penyakit kronis. Cuaca terik yang mencapai 50 derjat celcius, juga memicu banyaknya jemaah haji yang wafat.
Pihak pemerintah Indonesia sejatinya juga sudah berupaya menekan kasus jemaah wafat atau sakit. Diantaranya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dahulu, sebelum pembayaran pelunasan biaya haji.
Dengan skema baru ini, jemaah yang bisa melunasi biaya haji adalah mereka yang dinyatakan sehat atau istitoah (mampu) secara kesehatan.
Bagi yang tidak istitoah, tidak bisa melakukan pelunasan biaya haji.
Berbeda dengan skema sebelumnya, semua calon jemaah haji boleh melunasi biaya haji.
Selama namanya tercantum dalam daftar berhak berangkat di tahun berjalan.
Skema ini dikeluhkan, karena ada beberapa jemaah yang sakit tetap diberangkatkan.
Karena yang bersangkutan sudah terlanjur melunasi biaya haji. (wan)
Artikel Terkait
Curiga Ada Kecurangan, Menteri Agama Yaqut Cholil Resmi Dilaporkan KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Soal Pembagian Kuota Tambahan dari Saudi, Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Konsisten
Kepala Urusan Haji Ditanya soal Peran Menag, Begini Penjelasannya!
3.000 Lebih Jemaah Berangkat tanpa Antre, Ketua Pansus Haji Kritik Manajemen Kemenag
MasyaAllah, Wak Haji Ragnar Oratmangoen Ikut Ibadah Umroh Bareng Pemain Timnas, Bagikan Video Cukur Rambut
Alhamdulillah Lima Tahun Lagi Kuota Haji Indonesia Bisa 500 Ribu
Nah.. Pansus Haji Bakal Gandeng KPK-Polri, Rabu Pekan Depan Temui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi