Anggota pansus DPR Achmad Wahid sempat menyela penjelasan Jaja.
’’Pak Jaja mohon maaf, Anda jangan bikin laporan palsu kepada kita. Rekaman dan notulen (DPR) ada,’’ katanya.
Dalam kesempatan itu, Jaja mengaku tidak mengetahui penetapan pembagian tambahan kuota haji, sampai dimasukkan ke pemerintah Arab Saudi.
Dia baru tahu hal itu pada 15 Januari 2024, ketika sudah masuk dalam sistem e-hajj milik pemerintah Saudi.
’’Saya betul-betul tidak tahu isi draf (MoU Saudi dengan Indonesia),’’ jelasnya.
Ketika berangkat ke Saudi untuk mendampingi Menag, Jaja mengatakan posisinya sebagai direktur pengelolaan keuangan haji (Dirlola) Kemenag. (tyo/wan/elo/c17/bay)
Artikel Terkait
Balik ke Indonesia dengan Gelar Haji dan Hajjah Usai Ibadah Haji, Penampilan Hijab Nagita Slavina Jadi Sorotan
Ada Regulasi Baru Haji untuk Musim 2025 Nih, Arab Saudi Wajibkan Kontrak Berdurasi Tiga Tahun, Apa Sih Itu? Yuk Simak Penjelasannya!
Garuda Rusak Bikin Delay 39 Jam, Jemaah Selonjoran di Lobi Hotel, Pansus Haji Langsung Rapat Hari Ini
Wow Saldo Dana Haji Capai Rp166,74 Triliun, Hasilkan Investasi Rp10,93 Triliun, BPKH Perbanyak Porsi Investasi Hingga 75 Persen
Fakta Perceraian Nisya Ahmad: Andika Rosadi Masih Antar Naik Haji, Walau Berkas Kasus Gugat Cerai Terdaftar di May 2024
Curiga Ada Kecurangan, Menteri Agama Yaqut Cholil Resmi Dilaporkan KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Soal Pembagian Kuota Tambahan dari Saudi, Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Konsisten