Minggu, 21 Desember 2025

KPK Telusuri Pembelian 52 Kapal Tua oleh ASDP

- Minggu, 25 Agustus 2024 | 21:29 WIB
Tessa Mahardhika Sugiarto
Tessa Mahardhika Sugiarto


RBG.ID – KPK mulai memerinci kerugian negara dalam kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019–2022.

Salah satunya soal akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang diduga menimbulkan sejumlah masalah.

Di antaranya, pembelian kapal-kapal tua dan utang ratusan miliar.

Baca Juga: Soal Pembagian Kuota Tambahan dari Saudi, Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Konsisten

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, permasalahan yang kini sedang diusut KPK adalah pembelian 52 kapal bekas dalam akuisisi tersebut.

”Kapal bekas dengan umur rata-rata di atas 30 tahun,” katanya.

KPK saat ini menelusuri pembelian kapal-kapal tua itu.

Baca Juga: Catat Ya! Pelamar Tidak Memenuhi Syarat Bisa Ajukan Sanggahan Loh, Pendaftar CPNS Sudah Lebih dari 37 Ribu Orang

Apakah kapal masih dioperasikan sebagai angkutan atau memang dibeli untuk dijual kembali.

”Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya di dalam akuisisi itu masih sementara didalami,” terang dia.

Penyidik berfokus pada pengembangan kasus dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun itu.

Baca Juga: Diam-diam Punya Anak dengan Ria Andrews, Netizen Pertanyakan Status Dua Putra Stefan William yang Lain

Tidak hanya meninggalkan kapal-kapal tua, PT Jembatan Nusantara ternyata juga mewariskan utang dengan kisaran Rp 600 miliar.

Utang itu tentu membebani ASDP sebagai perusahaan pelat merah yang telah mengakuisisi.

Terkait apakah penyidik bakal memanggil menteri BUMN untuk dimintai keterangan, Tessa mengaku belum mengetahui kewenangan menteri dalam kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X